TERKAIT PENJUALAN BLANGKO SSPD BPHTB INI KATA KABID BARANG MILIK DAERAH BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN ASET

Ekonomi 0 Comment 20

KAB. BEKASI-Gemantara News

Dugaan adanya Penjualan Barang Milik Daerah(BMD) Berupa Blangko milik Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)Kabupaten Bekasi yang diduga dijual oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab,kejadian tersebut
Mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Barang milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKADA) Kabupaten Bekasi Asep Setiawan.

Asep setiawan saat ditemui diruangnya saat dimintai komentarnya terkait hal tersebut Selasa (08/07/2020) Menuturkan Kepada Media Gemantara News menuturkan Penjualan Aset Daerah maupun BMD itu semua ada aturannya dan hasil Penjualannyapun Harus masuk Kas Daerah(Kasda) apalagi Pembelian Barang tersebut menggunakan APBD,”Tuturnya.

Kalaupun ada Barang Milik Daerah(BMD) yang dijual Lanjutnya mungkin itu barang yang sudah tidak terpakai karena ada Nomen klatur yang Baru misalnya dari Dinas ke Badan otomatis Blangko itu sudah tidak bisa dipakai,namun demikian kata asep itu juga harus dilakukan Stock Opname dulu sesuai prosedur Baru bisa dilakukan Transaksi Penjualan,”Tutupnya.

Terpisah Ketua LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia(KOMPI) Mengatakan Menurut Pemendagri No 19 Thn 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah Bab 2 Pasal 3 yang berbuni bahwa Barang milik dearah yang diperoleh atas beban APBD sudah jelas harus sesuai Proedur yang Berlaku,”Ujar Ergat.

Sementara itu Kabid BPHTB dan PBB Eko Supriadi saat akan dimintai komentarnya terkait Penjualan Blangko tersebut sedang tidak ada diruangan,begtu Juga Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Herman Hanapi Juga sedang tidak ada ditempat.”(Mat)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top