
Mahfud Md: Situasi Papua Agak Memanas karena Isu Save Lukas Enembe”
Politik 19 September 2022, 0 Comment 1JAKARTA, Gemantara News
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md mengatakan situasi di Papua memanas. Dia mengatakan kondisi itu tak terlepas setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Mahfud mengatakan kasus yang dihadapi Lukas Enembe bukan rekayasa politik.
“Di Papua sekarang situasi agak memanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20 September 2022 dengan tema menyelamatkan ‘save Lukas Enembe’,” kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dia mengatakan Lukas juga merasa terkurung di rumah dinas Gubernur Papua. Dia mengatakan kasus yang dihadapi Lukas Enembe bukan rekayasa untuk tujuan politik.
Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu. Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” ucapnya.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mahfud mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menemukan aliran dana yang tidak wajar.
Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar,” kata dia.
Data hasil analisis PPATK pun telah diserahkan ke KPK.
“Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK,” tambahnya.
Mahfud kembali mengungkap jumlah yang yang dimiliki Lukas Enembe. Dia mengatakan ada kasus-kasus lain yang sedang didalami.
Kasus-kasus tersebut di antaranya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas Enembe.
“Saat ini saja, ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe sebesar Rp 71 miliar,” katanya.
KPK Tepis Kriminalisasi Lukas Enembe
KPK menepis tudingan adanya upaya kriminalisasi dalam perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK memastikan punya minimal dua alat bukti cukup untuk menjerat Lukas.
“KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/9).
“Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,” lanjutnya.
Ali menegaskan KPK tidak memiliki kepentingan lain selain murni menegakkan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.( Detik/red )
Leave a comment