DIDUGA PERKEBUNAN PT. HSJ HARI SAWIT JAYA PEKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR

DIDUGA PERKEBUNAN PT. HSJ HARI SAWIT JAYA PEKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR

Kriminal 0 Comment 840

LABUHANBATU,
GemantarNews

Diduga perkebunan PT. Hsj (hari sawit jaya) masih pekerjakan anak dibawah umur, rabu 04/03/2020 sekitar pukul 08.30 Wib. tepatnya di Devisi 1 KNS Blok T 1 dan T 2 sesuai dengar informasi.

Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya jurnalis turun kelokasi dan mencoba untuk berkomunikasi pada anak yang berada dilokasi tersebut, kenapa tidak sekolah dek? dan sang anak menjawab, saya bekerja untuk membantu orang tua, ucapnya.

Ditempat terpisah, jurnalis mencoba melakukan wawancara dilokasi rumah pemanen Devisi ll (dua) KNS bernama Sarotena Jai, dan beliau menjelaskan adapun hal tersebut diduga sebab beban pekerjaan yang begitu berat, sehingga anak dan istri harus ikut turut membantu pekerjaan suami, kata sarotena jai.

Tambahnya, diduga apabila 1 butir brondolan
ditemukan tertinggal dilokasi lahan, maka pemanen dikenakan denda sebesar Rp. 50 (lima puluh perak) /butirnya, dan apabila terdapat buah mentah hasil panenan maka pemanen akan didenda Rp. 5000 (lima ribu rupiah)/janjang, sementara jika pelepah sawit sengkele pemanen dikenakan denda Rp. 5000 (lima ribu rupiah), tegas sarotena jai.

Saat di konfirmasi melalui via seluler dan whatpps, tentang adanya dugaan anak di bawah umur bekerja dilokasi lahan kelapa sawit milik PT. HSJ (Hari Sawit Jaya), 06/03/2020. Bpk G.A. Bangun selaku Humas di PT. HSJ belum bersedia memberikan komentar lebih lanjut.

Ditempat terpisah, tim jurnalis kembali lalukan penelusuran serta mencari informasi, menemui salah satu pemanen dilokasi devisi 1 (satu) yakni bernama Hotlan sinaga, menyampaikan hal yang sama, diduga akibat beban pekerjaan yang berat serta sanksi denda yang sama, akhirnya besar kemungkinan kejadian seperti diatas dapat terjadi.

Selanjutnya, Jurnalis coba konfirmasi via seluler terhadap mandor panen di lokasi devisi 2 (dua), yakni bernama Hery suroso. Apa di benarkan bila anak yang masih dibawah umur berada dilokasi lahan sedang bekerja? tidak di perbolehkan bang, sesuai perjanjian antara perusahaan dengan pihak serikat pekerja (SPSI), yang mana tertuang apabila ditemukan pihak pemanen membawa anak di bawah umur untuk bekerja, maka pihak perusahaan tidak bertanggung jawab, kata Hery suroso.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, diduga mandor atau asisten pt. hsj yang terdapat di areal devisi yang tertuang diatas, ketika melihat adanya kejadian hal tersebut terhadap salah satu pekerja yang membawa anak dibawah umur, diduga tidak menegur atau melarang sehingga terkesan tidak peduli.

Ketua Ormas Gemantara Labuhanbatu, menyesalkan apabila benar hal kejadian di atas terjadi. Pada dasarnya, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

Di samping itu, dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”) menjamin: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Harusnya, pihak perusahaan dalam hal ini diminta membuat regulasi lebih ketat dan penindakan secara tegas, bila hal serupa terdapat dikemudian hari masih ada, tegas Chandra Sirait SH aktivis yang vokal menyuarakan hak masyarakat.

Ketika mengacu pada ketentuan regulasi yang tertuang di Undang Undang No.13 thn 2003 di dalam pasal 68, yang berbunyi:
Pengusaha dilarang memperkerjakan anak di bawah umur, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun.

(l.sirait/ed.yogi)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top