OKNUM ANGGOTA DPRK ACEH JAYA DILAPORKAN KE POLDA ACEH DALAM DUGAAN KASUS PORNOGRAFI

OKNUM ANGGOTA DPRK ACEH JAYA DILAPORKAN KE POLDA ACEH DALAM DUGAAN KASUS PORNOGRAFI

Kriminal 0 Comment 34

BANDA ACEH, GemantaraNews

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan oknum anggota DPRK Aceh Jaya berinisial AI ke Direskrimsus Polda Aceh, Diduga telah menggangu keharmonisan rumah tangga orang lain.

Laporan dibuat pada Selasa 31 Desember 2019 dengan nomor laporan STTLP/286/XII/YAN.2.5/2019 SPKT.

“Oknum anggota dewan Aceh Jaya tersebut kami laporkan ke Dir Reskrimsus Polda Aceh karena menggangu rumah tangga klien kami”, kata Sekretaris YARA, Fahkrurrazi SH kepada Media ini, Rabu 1 Januari 2020.

Saat membuat laporan ke Polda Aceh, Fakrurrazi didampingi Direktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi YARA, Muhammad Zubir, SH dan Direktur Paralegal YARA, Muzakir AR, SH.

Fakrurrazi menjelaskan, oknum anggota DPRK Aceh Jaya yang dilaporkan tersebut berasal dari partai nasional masa jabatan 2019-2024 yang baru terpilih pada Pileg 2019 lalu.

“Klien kami sendiri dan istrinya merupakan timsesnya oknum anggota dewan tersebut. Klien kami merasa sangat dirugikan akibat perbuatan porno oknum anggota DPRK itu, sehingga telah mengakibatkan rumah tangga klien kami hancur usai digugat cerai sang istri”, kata Fakhrurrazi.

“Karena perbuatan tidak menyenangkan itulah kami melaporkan terduga pelaku ke Polda Aceh, dan berharap kasus ini mampu dituntaskan oleh kepolisian, demi mewujudkan rasa keadilan”.

Lebih lanjut Direktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi YARA, Muhammad Zubir SH menjelaskan, berdasarkan bukti digital yang diperoleh kliennya, oknum anggota dewan itu tanpa hak meminta agar istrinya mengirim gambar telanjang dan gambar bugil memalukan lainnya untuk memuaskan birahi oknum dewan Aceh Jaya itu.

“Perbuatan bejat oknum tersebut sudah lama ketahuan sama klien kami, tapi demi mempertahankan rumah tangganya, klien kami hanya memperingatkan oknum dewan itu dan sudah pernah berdamai. Namun ternyata oknum itu kembali melakukan aksi porno dengan istri klien kami, sehingga istrinya berani menggugat cerai dan kini rumah tangga klien kami menjadi berantakan”, jelas Zubir.

Muhammad Zubir juga mengungkapkan, YARA akan melaporkan perbuatan amoral oknum anggota DPRK Aceh Jaya itu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Aceh Jaya dan DPD partai terkait.

“Nanti akan kita sampaikan suratnya ke MKD dan DPD partai terkait, karena selain mengganggu rumah tangga orang lain, ini juga perbuatan melanggar syariat Islam”, demikian tegas Muhammad Zubir menutup keterangannya.(hamdani)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top