POLRES NIAS TETAPKAN SEORANG ASN “Y.W” KASUS PERZINAHAN DENGAN “L.Z” SEBAGAI TERSANGKA.

Hukum 2 Comments 2542

KOTA GUNUNGSITOLI, GemantaraNews

Sodania Waruwu alias Ama Meiman Waruwu, Lk (41) warga Desa Fadoro Ewo, Kecamatan Onohazumba, Kabupaten Nias Selatan, pelapor kasus Perzinahan meminta Polres Nias menahan “Y.W” dan “L.Z” Tersangka Perzinahan seperti Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan No: STPLP/188/VI/2020/NS, yang telah di laporkan pada Kamis, 04 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WlB.

Penyidik Polres Nias telah menetapkan “Y.W” dan “L.Z” sebagai tersangka setelah melewati proses penyelidikan/penyidikan yang panjang pada hari Rabu, 05 Agustus 2020.

Kepada wartawan Sodania Waruwu (Pelapor) menerangkan kedua pasangan ini “Y.W” dan “L.Z” bukan suami-istri. Sebelumnya, Dia curiga kepada “L.Z” (istrinya) bahwa mereka mempunyai hubungan gelap dengan “Y.W”. Akhirnya pelapor bertanya kepada istrinya, dan akhirnya istrinya jujur kalau mereka sudah melakukan perzinahan dibuktikan chat di WA dan Messenger yang ada di handphone “L.Z”, ungkap Ama Meiman Waruwu.

“Mereka melakukan perzinahan di salah satu hotel tepatnya di jalan Diponegoro No.117 Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, disertai bukti chat mesra, dan video perzinahan mereka sendiri dikirim oleh tersangka “Y.W” di hp “L.Z”, ucap Sodania Waruwu.

Dia menambahkan, “Y.W” pernah mengatakan kepadanya kalau istrinya “L.Z” adalah seorang pelacur kepada saya, tuturnya.

Untuk diketahui “Y.W” alias Ama Nini Waruwu, Lk (43) Pekerjaan Pengawai Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan dan juga merangkap jabatan sebagai sekretaris Desa Fadoro Ewo, Kecamatan Onohozumba, Kabupaten Nias Selatan, sedangkan “L.Z” alias Ina Meiman, Pr (32) Pekerjaan Petani, keduanya adalah penduduk Desa Fadoro Ewo, Kecamatan Onohozumba, Kabupaten Nias Selatan.

Lebih lanjut, Sodania Waruwu berharap kepada aparat penegak hukum agar kedua Tersangka “Y.W” dan “L.Z” segera ditahan serta diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Serta meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Bupati) Tersangka “Y.W” diberi sanksi yang seberat-beratnya atau dipecat dari Instansi “Y.W” bertugas, tegasnya.

Saat di konfirmasi melalui WhatsApp Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias Aipda Jonnes Zai, S.M, mengatakan benar Oknum ASN Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Yaatulo Waruwu Als Ama Nini (44) merupakan Tersangka di Sat Reskrim Polres Nias sehubungan diduga keras telah melakukan pidana perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHP yang sejak tanggal 31 Agustus 2020.

“Berkas Perkaranya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan saat sekarang ini, penyidik Polres Nias sedang menunggu penelitian dari JPU untuk seterusnya Perkaranya dapat di sidangkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli”, jelas Aipda Jones Zai, S.M. (S.Gulo)

Bagikan Artikel ke :

Shares

2 Comments

  1. Yaatulo waruwu 23 September 2020 at 19:14

    Hi, this is a comment.
    To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
    Commenter avatars come from Gravatar.

  2. Nurhayati waruwu 23 September 2020 at 23:18

    Hi, this is a comment.
    To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
    Commenter avatars come from Gravatar.

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top