PENGERJAAN ONDERLAHK DESA KIBANG DI TENGARAI ASAL JADI

PENGERJAAN ONDERLAHK DESA KIBANG DI TENGARAI ASAL JADI

Berita Daerah 0 Comment 52

LAMPUNG TIMUR, GemantaraNews

Sepertinya Desa Kibang dalam menggunakan Dana Desa yang di peruntukan guna sebuah pembangunan baik Drenase maupun jalan onderlakh tidaklah sesuai dengan rab atau juknis yang ada.hal itu nampak dan jelas sekali kalau sistem pengerjaannya sangat tidak layak maupun sesuai dengan standar.

Sebagaimana pembangunan onderlakh yang berada di seputaran Kantor atau jalan lingkar lapangan Kecamatan Metro Kibang. yang mana dari penyusunan batu nampak tidur. bahkan dari dasar atau permukaan tanah tidak lagi di siram atau di dasari pasir terlebih dahulu.

Berdasarkan pantauan awak media bahwasannya seperti ada unsur kesengajaan dari pihak yang Desa dalam mengerjakan sebuah pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa. mengingat sejak mulainya dari pekerjaan pembuatan Drenase yang pada awalnya adanya sebuah akal akalan, bahkan hal itu pun telah di kordinasikan dengan pihak Dinas PMD Kecamatan maupun Kabupaten.bahkan dari Dinas Kabupaten sendiri siap akan memperbaiki bahkan siap untuk membongkar bilamana ada atau terdapat sebuah pekerjaan yang ada di Desa jika tidak sesuai dengan Rab yang ada.namun belum juga adanya tindak lanjut dari Dinas hingga sampai saat, justru Desa Kibang melakukan kembali dengan cara yang sama yaitu mengerjakan pekerjaan yang di tengarai asal jadi.

Pertanyaannya? akankah semua itu hanya akan di jadikan sebuah pembiaran bagi instansi terkait. yang sehingganya dengan model atau cara pengerjaan seperti itu hanya menjadi tontonan belaka, terus kemana para pemangku kepentingan terutama Kasi PMD Kecamatan dan Kabid PMD Kabupaten selaku pengawasan atau pembinaan setiap Desa yang berkepentingan.sungguh sangatlah ironi sekali sebuah pekerjaan yang ada di seputaran Kecamatan yang tidak jauh dari pengawasan justru ada sebuah pembiaran.

Hingga di terbitkannya berita ini belum ada satu pun pemangku kebijakan yang dapat di mintai keterangan maupun di hubungi.

Selanjutnya hal ini akan di bawa hingga sampai ketingkat yang berwenang atau otoritas penuh, sebagaimana aturan yang berlaku( Bambang S)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top