13.442 NARAPIDANA DI JATIM MENDAPATKAN REMISI UMUM DI HARI KEMERDEKAAN RI

13.442 NARAPIDANA DI JATIM MENDAPATKAN REMISI UMUM DI HARI KEMERDEKAAN RI

Hukum 0 Comment 78

SURABAYA, Gemantaranews

Remisi Umum diberikan kepada Narapidana (Napi) dan Anak Pidana (Anpi) pada tahun 2019, Terkait dengan peraturan Pemerintah RI no.99 tahun 2012. Mengenai keputusan Remisi Umum itu,
Pertama ; –
Memberikan Remisi Umum tahun 2019 Kepada Napi dan Anpi tersebut, Dalam Lajur dua (2), Dan Sah’nya Remisi Umum bagi masing-masing Narapidana dan Anak Pidana itu, Sebagaimana tercantum dalam Lajur lima (5) keputusan tersebut.
Kedua ; –
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari dalam keputusan tersebut terdapat kekeliruan akan dilakukan peninjauan kembali. Keputusan tersebut ditetapkan tanggal 17 Agustus 2019, atas nama Menteri Hukum dan Ham, yang ditanda tangani Dirjen Pemasyarakatan Dra.Sri Puguh Budi Utami,MSi.

Sebanyak 13.442 atau 66% Napi dan Anpi yang menghuni Lapas/Rutan di Jatim dipastikan mendapatkan Remisi Umum tahun 2019 ini. Dari jumlah itu, 129 diantaranya dinyatakan langsung bebas. Salah satu pertimbangan utamanya karena mereka dinilai berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan kelas 1 porong. Jumlah tersebut kemungkinan masih akan bertambah karena masih ada 1.633 nama yang masih dalam proses verifikasi.

Pemberian Remisi itu dilakukan secara Simbolis di Lapas Kelas I Surabaya di Porong pada Jum’at pagi (16/8/2019). Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo mewakili Gubernur yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati memberikan SK Remisi Kepala Korwil UPT Pemasyarakatan Sejatim dan perwakilan Napi. Sejumlah pimti Pratama dan Kepala UPT Pemasyarakatan Sejatim juga hadir.

Dalam sambutannya Susy mengungkapkan, Bahwa pemberian Remisi ini sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf I UU No.12 Th 1995, tentang Pemasyarakatan. Yang menyatakan bahwa setiap tanggal 17 Agustus yaitu Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, kepada Narapidana yang berkelakuan baik diberikan Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.

Lebih lanjut Susy menjelaskan, Bagi Narapidana yang telah memenuhi persyaratan berhak mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan. Dan bagi yang membantu kegiatan Dinas Lapas/Rutan antara lain, sebagai Pemuka akan ada tambahan Remisi. “Narapidana yang membantu kegiatan Dinas berhak mendapatkan Remisi tambahan sebesar 1/3 dari Remisi Umum yang diperolehnya pada tahun berjalan,” terangnya.

Susy menambahkan, Bahwa banyaknya Napi yang mendapat Remisi ini berarti pembinaan dari Lapas/Rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena sekaligus menjadi lndikator perilaku Napi yang semakin baik. Hal ini bisa dicapai berkat adanya kerjasama yang baik dengan Pemprov/Pemkot dan Pemda setempat. “Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2019 ini kondisi Lapas/ Rutan di Jatim relatif aman”, urai Susy.

Sementara itu menurut Kakanwil, Remisi ini bukan menunjukkan Obral Hukuman. Namun sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik.

Plt.Asisten I Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo yang mewakili Gubernur dalam kegiatan tersebut membacakan, Amanat Menkumham Yasonna H Laoly. Dia juga mengucapkan permohonan maafnya atas tidak bisa hadirnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang berhalangan hadir karena harus mendengarkan Pidato Sidang Tahunan Presiden. Meski begitu menurut Himawan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Kemenkumham untuk melakukan pembinaan di lapas/Rutan di Jawa Timur,” ungkapnya.
(matindas.f)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top