TERKAIT PEMBANGUNAN PASAR SIPAYUNG, DIREKTUR PT. RANCAMANYAR WANCI MEKAR ANGKAT BICARA

Pemerintahan Daerah 0 Comment 248

KARAWANG, Gemantara News

Bergejolaknya pembangunan pasar SIPAYUNG di perumahan rancamanyar kecamatan Kotabaru dengan warga lingkungan Rancamanyar dan sekitarnya berimbas pada warga Rancamanyar akan memaksa membongkar Pembangunan kios atau pasar Sipayung tersebut.

Warga Rancamanyar Ateng mengaku fasos dan fasum milik rancamanyar di desa wanci Mekar telah diserahkan kepada Pemda pada tanggal 27 Desember 2017 dengan nomor serah Terima Prasarana sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman perum rancamanyar tertuang nomor 593/6538/PTNH/2017, jadi itu sudah diserahkan oleh Warsito sebagai ketua RW 007 perwakilan Pengembang dan warga perum dan warga rancamanyar dengan saksi saksi Haris Haepudin sebagai Kasie Pemerintahan kec kotabaru dan Alih miharja kades wanci mekar ” Katanya Ateng dalam pertemuan musyawarah bersama dengan pihak pengembang PT Rancamanyar di Aula Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Sabtu 26/11/2022.

Dalam pertemuan ini Hadir Camat Kotabaru sebagai juru bicara Kapolsek kotabaru melalui Kanit lantas, Danramil 0406 Ckp kepala desa wanci mekar, satpol PP Direktur Utama PT Ranca manyar

Namun hal tersebut dikonfirmasi kepada Direktur PT Rancamanyar Djaya Sembiring Melia mengatakan bahwa fihak nya (pengembang -red) belum menyerahkan ke Pemda sehingga kalaupun sudah diserahkan saya Direktur PT Rancamanyar masih bisa membatalkan, atas dasar UU Nomor 1 tahun 2011 tentang kawasan dan pemukiman ” Oleh karena itu fihak PT dibongkar juga menguntungkan atau tidak dibongkar tetap menguntungkan atau digantikan menguntungkan, sekarang mana yang lebih menguntungkan untuk kepentingan warga ujar pihak PT akan tetapi lebih menguntungkan tidak dibongkar jadi pendapat saya Pasar Si payung tetap dilanjutkan ” Ungkap Djaya Sembiring Selaku Direktur PT Rancamanyar wanci mekar

Pernyataan tersebut membuat suasana emosi dari puluhan warga yang hadir dalam pertemuan itu sangat memanas terutama para pengurus yang berjumlah 5 orang sebagai utusan dari warga dan saling mengadu berbagai argumentasi

Sementara itu media gemantara news mengkonfirmasi langsung dengan Risman L. Sipayung terkait klem warga yang telah menyerahkan pasos pasum ke Pemda, Risman Sipayung mengatakan semua itu butuh proses tadinya mereka mengotot didalam pertemuan tadi bahwa seakan akan pasus dan fasum itu telah diserahkan
Sekarang saya mau tanya kepada rekan rekan Pers yang hadir dalam pertemuan itu, Mungkin ngak orang yang tidak merasa memiliki barang menyerahkan itu ke orang lain ini jelas pidana ” Ungkap nya

Ia melanjutkan seseorang menyerahkan sesuatu yang bukan haknya itu pidana,” maka saat itu tanggal 17 saya langsung konfirmasi ke sekda almarhum inilah penyerahan nya, yang namanya penyerahan itu harus fihak developer atau pengembang dan inilah yang mereka agung agungkan sedangkan penyerahan itu hanya dilakukannya oleh Ketua RW nya sendiri tanpa sepengetahuan fihak Developer tahun 2017″ Ucapnya

Payung menjelaskan dalam penyerahan tersebut fihak pertama dan pihak kedua adalah saudara warsito bukanlah pengembang tapi sebagai Ketua RW” Nah yang menerima saat itu sekda yang sudah meninggal artinya itu Ilegal karena orang yang menyerahkan barang kepada yang bukan haknya diserahkan ke fihak lain ” Jelas nya

Ia menegaskan masalah penyerahan pasos pasum itu wajib menyerahkan itu bukan hanya pisik, kita harus tahu aturan dan harus konsen diberikan sertifikatnya, ” harusnya yang menyerahkan itu fihak developer yang punya lahan ” Pungkasnya ( sahat biro krwng)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

Back to Top