TEKAB  308 POLRES  TULANG BAWANG TANGKAP PEKAKU CURANMOR

TEKAB 308 POLRES TULANG BAWANG TANGKAP PEKAKU CURANMOR

Kriminal 0 Comment 7

TULANG BAWANG, Gemantara News

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi diwilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Rabu (09/06/2021), pukul 01.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), di Tiyuh (Kampung, desa) Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap berinisial YF als PG als ON (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

Lanjut Kasat Reskrim AKP Sandy Galih, dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB15A1RRF M/T warna merah, B 3129 NZK, milik korban. Dan Kasat Reskrim menjelaskan, hari Minggu (30/05/2021), pukul 18.00 WIB, korban Kadek Wartike (37), berprofesi wiraswasta, warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, baru saja pulang bersama pelaku yang tidak lain adalah teman dekatnya dari Dusun Tanjung Bintang, Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.

Korban dan pelaku ini berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban, di perjalanan pelaku sempat meminta diantar kerumah seseorang tetapi korban mengajak pulang dulu kerumahnya untuk mandi.

Setelah tiba dirumah korban, mereka minum kopi, lalu korban mandi. Selesai mandi ternyata sepeda motor miliknya telah hilang bersamaan dengan hilangnya pelaku. Korban sempat berusaha mencari dimana keberadaan pelaku tetapi tidak berhasil. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 juta, tambah AKP Sandy.

Korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas hari Rabu (02/06/2021), berbekal laporan tersebut petugas kami, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini pelaku curanmor tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(fk.nainggolan)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top