TEKAB POLSEK PANAI RINGKUS DUA SPESIALIS CURANMOR

TEKAB POLSEK PANAI RINGKUS DUA SPESIALIS CURANMOR

Kriminal 0 Comment 111

LABUHANBATU, Gemantara News

Team Opsnal Polsek Panai Tengah berhasil meringkus dua orang pelaku Spesialis pencuri sepeda motor dengan menggunakan Kunci T, di Afdeling III PTPN – IV Ajamu Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (6/2/2021).

Kedua pelaku atas nama Julianto alias Juli alias Bagol (Lk 32) perkerjaan mocok-mocok warga Dusun VIII Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah, dan Istikori alias Kori Alias Korek (Lk 26) pekerjaan mocok-mocok warga Dusun VIII Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH, Minggu (07/02/21), membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus dua orang spesialis pencuri sepeda motor tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka tersebut, berawal dari laporan salah seorang warga yang bernama Sunarto (Lk 44 ), warga BHL-PTPN Ajamu Indonesia Dusun I Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu telah kehilangan sepeda motornya

Kronologisnya, pada hari Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 08.00 Wib pelapor atas nama Sunarto melaporkan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang pada saat ia memarkirkan sepeda Honda Revo miliknya di Afdeling III PTPN-IV Kebun Ajamu Desa Perkebunan Ajamu dan saat itu pelapor sedang bekerja di Afdeling III, kemudian setelah selesai bekerja sekitar pukul 12.00 Wib pelapor melihat bahwa sepeda motor yang diparkirkan sebelumnya sudah tidak ada lagi.

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya pelapor langsung menghubungi pihak Kepolisian Sektor Panai Tengah.

Dari laporan tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Chaidir Suhartono bersama team Opsnal Polsek Panai Tengah untuk meluncur ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Dari hasil penyelidikan di TKP diketahui bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut berinisial Bagol dan Korek .

Selanjut team Opsnal Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan kedua tersangka dan mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Lembar STNK Asli Sepeda motor dengan nomor rangka :MH1JBE315DK269261 dan Nomor mesin : JBE3E-1262301 dengan nomor polisi BH 6293 UG, atas nama Agustian, 1(satu) Unit sepeda motor honda revo absolut dg Nomor rangka : MH1JBE315DK269261 ,nomor mesin : JBE3E1262301,dengan nomor polisi: BH 6293 UG, atas nama Agustian, 1(satu) Unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor rangka : MH1JB9131CK005397, nomor mesin :KULAHM231 warna hitam tanpa plat, 1 (satu) buah kunci T warna hitam.

“Kini kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan ke Mapolsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

(Yogi K Manurung Biro LB)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

Back to Top