KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KAIN DI MAPOLRES SUMEDANG

KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KAIN DI MAPOLRES SUMEDANG

TNI / Polri 0 Comment 47

SUMEDANG, GemantaraNews

Pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 pukul 09.00 wib, di Aula Patriatama Mapolres Sumedang telah di laksanakan konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kain yang dipimpin langsung oleh kapolres sumedang AKBP. EKO PRASETYO ROBBYANTO, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S.
yang didampingi oleh kasat Reskrim AKP YANTO SLAMET , Kapolsek Jatinangor AKP AAN SUPRIATNA .S. HP. Kasubag humas AKP DEDI JUHANA .
DASAR :
Laporan Polisi Nomor: LP/B/286/XI/2020/JBR/RES SMD/SEK JATINANGOR, tanggal 16 November 2020 Tentang Tindak Pidana Barangsiapa Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum.

TERSANGKA :

Tindak Pidana Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum:
1. MUGNI KURNIA AWAN als CEPBANAI (MKA) (Security)
2. UJANG KUSNADI Als BUKI bin RASDI (UK)
3. ANDI SUKANDI bin SAMAN (AS)
4. ASEP ANDRIANSYAH als RANCUNG bin YUYUN SUMARNA (AA)
5. SONI SOMANTRI als KISON bin WASMED (SS)
6..ASEP SUHERMAN als AMAY bin USA (AS)
7.TAUFIK HIDAYAT Bin JUJU SOBARI (TH)

Tindak Pidana barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan:ELAN SETIAWAN (ES)

TEMPAT KEJADIAN PERKARA

Perusahaan CV Mega Jaya Abadi di Jln. Raya Cipacing km 20.3 Dsn. Cipeundey Rt. 01 Rw.12 Ds. Cipacing Kec. Jatinangor Kab. Sumedang.

KRONOLOGIS KEJADIAN

a. Pada hari Rabu, tanggal 30 September 2020, sekira jam 13.00 Wib, di Perusahaan CV. Mega Jaya Abadi yang beralamatkan di Jln. Raya Cipacing km 20.3 Dsn. Cipeundey rt 01/12 Ds. Cipacing Kec. Jatinangor Kab. Sumedang telah terjadi pencurian terhadap barang berupa kain gorden sebanyak 115.361,50 (seratus lima belas ribu tiga ratus enam puluh satu koma lima puluh) Yard milik Perusahaan CV. Mega Jaya Abadi.

b. Awal Mula pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah pelapor menerima laporan dari Sdr. WASDI selaku pengurus Perusahaan CV. Mega Jaya Abadi memberitahukan bahwa telah terjadi kehilangan barang – barang berupa kain gorden, kemudia setelah mengetahui kejadian tersebut lalu pelapor bersama dengan tim audit Perusahaan melakukan audit terhadap barang yang hilang dan setelah dicek ternyata barang – barang berupa kain gorden tersebut sudah tidak ada, kemudian pelapor yang menduga bahwa barang – barang tersebut ada yang mengambil atau mencuri langsung melaporkannya ke Polsek Jatinangor.

c. Atas kejadian tersebut Perusahaan CV. Mega Jaya Abadi mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.499.699.500,- ( satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

d. Setelah hasil pemeriksaan sekitar bln April 2020 sampai dgn bulan Agustus 2020 di PT MJA, telah terjadi pencurian barang berupa kain gorden pengakuan tersangka sebanyak 4 kali yang diambil sebanyak 140 picis atau 80 yard, dilakukan oleh 7 orang, kain hasil pencurian dijual ke penadah, pelaku mendapatkan uang Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), kemudian uang dibagi ke 7 pelaku. Pelaku melakukan pencurian Sdr. MUGNI satpam malam hari menghubungi kepada sdr. UJANG orang luar kemudian datang menggunakan mobil APV hitam masuk ke Perusahaan dibuka pintu oleh Satpam MUGNI setelah masuk 3 orang mantan karyawan datang dan 3 orang karyawan bergabung di perusahaan, membuka gudang dgn cara memalsukan kunci gembok gudang kemudian ambil barang dgn cara dipanggul bersama sama ke mobil setelah penuh mobil dibawa oleh Sdr. UJANG dijual ke Sdr. ERLAN.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

– 43 (empat puluh tiga) gorden berbagai macam warna
– 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Suzuki APV Warna Hitam tahun 2007 Nomor TNKB : D – 1695 – YW Nomor Rangka : MHYGDN41V7J153466 Nomor Mesin : G15AID157261 Nomor BKPB : E4729845 – H STNK An : EUIS Alamat STNK : Jl. Soreang Cipatik No : 84 Rt. 001 Rw. 004 Kopo Soreang

PASAL YANG DI TERAPKAN:

Tersangka :
• Mugni Kurnia Awan Als Cepbanai
• Ujang Kusnadi Als Buki Bin Rasdi
• Andi Sukandi Bin Saman
• Asep Andriansyah Als Rancung Bin Yuyun Sumarna
• Soni Somantri Als Kison Bin Wasmed
• Asep Suherman Als Amay Bin Usa
• Taufik Hidayat Bin Juju Sobari
Dikenakan Pasal 363 (Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara)

Tersangka :
• Elan Setiawan
Dikenakan Pasal 480 (Ancaman hukuman paling lama 4 tahun Penjara).

(Humas Polres)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

Back to Top