
SATGAS COVID 19 KECAMATAN GAMBIRAN TIDAK TEGAS DALAM TINDAK PELANGGAR PROKES
Berita Daerah 7 Juni 2021, 0 Comment 30BANYUWANGI, Gemantara News
Berulangkali melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 ternyata tidak membuat Kafe Karaoke Keluarga Heroes yang berlokasi di desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, mendapatkan sanksi tegas dari Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi.
“Bahkan ada kesan jika Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Gambiran tidak berkutik dihadapan Jojo selaku pemilik Kafe Heroes.
“Seperti yang baru saja terjadi saat Kafe Heroes menggelar pesta musik dugem pada Sabtu (5/6/2021) malam yang lalu, acara itu berlangsung hingga tengah malam dengan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 yakni tanpa bermasker dan juga saling berdempetan hingga berpelukan saat berjoget bersama seperti terlihat di videonya yang tersebar di beberapa grup WhatsApp.
‘”Padahal menurut catatan dan dokumentasi wartawan, Kafe Heroes tidak hanya sekali melanggar protokol kesehatan Covid-19, bahkan pernah dipergoki langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi saat melakukan sidak hingga dibuatkan pernyataan tidak akan mengulangi lagi melanggar prokes.
Kalau dalam kejadian terakhir kafe Heroes tetap saja Kafe Heroes tidak di sanksi tegas, jangan salahkan warga masyarakat menganggap jika Satgas Covid-19 Kecamatan Gambiran seakan lemah syahwat dalam penindakan,” kata Pamungkas, salahsatu warga.
“Dan kalau dikupas tentang keberadaan kafe heroes di desa Jajag itu banyak sekali pelanggarannya.
“Karena di kecamatan lain, hiburan kesenian tradisional saja dengan tegas dibubarkan oleh Satgas Covid-19 karena telah melanggar prokes, contohnya yang dialami grup kesenian tradisional jaranan milik Pentul beberapawaktu yang lalu,” imbuhnya.
Sedangkan saat Budi Santoso, selaku Plt. Camat Gambiran yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Gambiran yang juga didampingi oleh Kapolsek serta Ndanramil dikonfirmasi sesaat setelah pertemuan dengan manajer Kafe Heroes mengatakan ,kalau pihak manajer kafe heroes sudah membuat pernyataan kalau tidak melanggar prokes lagi.
“Lucunya dalam surat pernyataan itu tulisan sudah salah kaprah dan pelanggar prokes hanya di beri sanksi berupa pernyataan .(Puji/Lalu)
Leave a comment