RIGHT TO VOTE AND RIGHT TO BE CANDIDATE  DALAM PILKADES

RIGHT TO VOTE AND RIGHT TO BE CANDIDATE DALAM PILKADES

Serba-serbi 0 Comment 122

ACEH UTARA, Gemantara News

1 ASPEK YURIDIS

Hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih. Dari aspek Yuridis bisa kita dapatkan UUD 1945. Secara frasa disebutkan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat . Pada UU HAM nomor 30 tahun 1999 . Secara spesifik dapat kita lihat pada pasal 43 dimana disebutkan setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang jujur adil

Ketentuan lain juga bisa kita dapatkan Keputusan Mahkamah Konsitusi nomor. 011_017/PUU_1/2003 . Menimbang bahwa hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih. ( Right to vote and right to be candidate ) adalah hak konsitusi yang dijamin oleh undang undang dan konvensi internasional .maka pembatasan . Penyimpangan , dan Peniadaan merupakan pelanggaran dari hak azasi warga negara.

Namun cukupkah dengan adanya hak ini langsung menjustifikasi bahwa setiap orang bisa mengajukan dirinya untuk dipilih tanpa memenuhi kewajiban_ kewajiban dengan berbagai persyaratan lainnya. ?

Secara spesifik dalam putusan MK memang tidak dijelaskan kapan hak untuk dipilih dan memilih tidak dapat di ganggu gugat . Namun secara frasa dengan adanya kewajiban kewajiban administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dan dipatuhi baik oleh pemilih maupun yang dipilih. Menurut hemat penulis. Bisa kita artikan bahwa hak tersebut jatuh pada saat seseorang mau menentukan pilihan atau pada saat seseorang mau dipilih Dari hari pemilihan khusus dalam kontek pemilu . Pilpres . Pilkada. Pilkades atau Pileg.

Karena kalau kita lihat pada masa kampanye sekalipun bila ada pelanggaran Calon yang sudah ditetapkan . Masih bisa saja didiskualifikasi.

Untuk jadi calon Presiden . Gubernur . Bupati . Wali kota Dan Keuchik .Ada kewajiban syarat yang harus dipenuhi.

Seseorang yang ingin mencalonkan diri untuk Jadi Keuchik Gampong di Aceh ada persyaratan hukum yang harus dipenuhi sesuai UU desa nomor 6 tahun 2014 Jo permendagri nomor nomor 46 tahun 2016 jo Permendagri nomor 20 tahun 2018 .Jo Qanun Aceh Nomor 4. tahun 2009 tepat nya dapat kita lihat di pasal 13, 14 . Dan 15.

Khusus untuk calon incumbent ada ketentuan khusus yang diatur secara jelas bahwa harus membuat LPJ akhir masa jabatannya ke DPD. Aturan dapat kita lihat pasca lahirnya UU nomor 6 tahun 2014 .

Permendagri nomor 46 tahun 2016.tentang laporan penyelenggaraan pemerintah Desa bisa dilihat pada pasal 2 , 10 dan 72 .

Sedangkan Pemerdagri Nomor 20 tahun 2018 . Tentang laporan Realisasi pelaksanaan angggaran dan pendapatan desa . Setidaknya ada 8 laporan yang harus disiapkan. Dan satu memory akhir masa jabatan yg diserahkan pada saat serah terima jabatan.

Ketentuan lain juga dapat kita lihat pada Permendagri nomor 110 tahun 2016 . Tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan Permendagri nomor 66 tahun 2017. Tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa )

Hal yang sangat krusial adalah terkait LPPDes AMJ d( laporan pertanggungjawaban Pemerintah Desa akhir masa Jabatan ) . Artinya LAPORAN TERSEBUT HARUS DITERIMA DAN DIBUAT DALAM BENTUK PERDES ( QANUN ) YANG DIBAHAS DALAM RAPAT PLENO DESA sehingga apabila ini tidak dilakukan Bacalon Incumbent dapat ditolak dan /atau tidak direkomendasikan oleh BPD untuk diajukan sebagai calon yang disampaikan kepada Camat dan Bupati. Konon lagi apabila Incumbent diduga ada persoalan_ persoalan serius dalam penyelenggaraan dana Desa.

Ketentuan ini juga diatur dalam Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 Dimana pada pasal 4 Yang berbunyi.
Ayat ( 1 ) Keuchik menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya kepada Tuha Peut. ( BPD).

Pada ayat 2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) disampaikan juga kepada Camat, Bupati/ Walikota.

Sedangkan Untuk persyaratan bakal calon Keuchik dapat Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009. Pada pasal 13, 14 dan 15 secara detail telah diatur semua

Dengan demikian BPD memang diberi wewenang oleh undang undang terkait calon Incumbent untuk merekomendasikan dan/ atau tidak direkomendasikan dengan sebagai calon dengan alasan_alasan yang aceptable. Untuk disampaikan kepada camat dan Bupati.

  1. ASPEK POLITIK.

Bila dalam salah satu desa telah memasuki masa akhir jabatan kepala desa . Tentu nya akan memicu suhu perpolitikan di desa tersebut. Konon kalau ada beberapa warga yang ingin maju sebagai bacalon.
Disini tentu membutuhkan kesadaran berpolitik dari masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyikapi nya untuk menghindari isue isue Black Campaign yang mungkin saja dapat didengungkan oleh berbagai kalangan masyarakat sehingga timbul perpecahan di desa.

Sementara dari sesi lainnya persoalan pengelolaan dana desa juga menjadi bagian dari isue miring yang bisa saja muncul jadi bagian eskalasi politik.

Kalau didesa tersebut kaedaannya normal normal saja semua tata kelola pemerintahan dan dana desa berjalan dengan baik . Maka kesempatan bagi Incumbent unjuk maju kedua kalinya sangat terbuka dengan lebar.

Sebaliknya bila didesa tersebut ditemukan persoalan persoalan yang serius dalam tata kelola pemerintahan dan Dana desa . Maka isue isue miring terhadap bacalon akan muncul kepermukaan berbarengan dengan berakhirnya maka jabatan kades.

Konon kalau Incumbent mencalonkan diri kembali untuk kedua kalinya. Isuenya pasti akan mengarah kepada upaya upaya untuk tidak mendukung Incumbent maju kembali untuk kedua kalinya karena ada persoalan hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Disini tentu BPD punya peran penting sesuai yang diamanahkan oleh Undang undang . Untuk menyikapi secara bijak . Bila ada persoalan didesa sesuai dengan fungsi pengawasan yang melakat pada BPD. kiranya bila ada persoalan dapat disikapi dengan cepat sehingga tidak menimbulkan sentiment politik yang mengarah kepada Black Campaign.

Pada kasus kasus yang diduga ada unsur Gratifikasi di perdesaan , pengelapan dan /atau pemalsuan tentu saja kalau warga masyarakat yang mengetahuinya akan bersuara dan mendorong BPD untuk menyikapi persoalan tersebut. Baik penyelesaian di desa atau menindak lanjuti hasil temuannya ke Inspektorat untuk dilakukan audit dan/atau ke pihak berwajib.

Perlu juga dipahami untuk Gratifikasi ini mesti ada unsur kerugian keuangan negara ( Putusan MK. No. 25/ PUU_XIV/2016 ) dgn penyertaan hasil audit BPKP atau inspektorat . Sedangkan untuk Dugaan Kasus pidana umum bisa saja langsung dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik. Atau dalam rangka pembinaan dan pengayoman dapat juga dilakukan perdamaian di desa. Oleh BPD. Seperti yang uraikan.

Biasa nya Incumbent yang bermasalah akan dihadapkan pada LPPdes AMJ ( laporan pertanggungjawaban Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan ) . Yang harus dibahas dalam rapat pleno dan dituangkan dalam Perdes. Bila ini terjadi Incumbent bisa saja ditolak dan /atau tidak direkomendasikan oleh BPD untuk maju sebagai calon dalam Pilkades.

Kondisi ini tentunya tidak dapat di Justifikasi sebagai bagian dari Upaya pelanggaran Hak seorang warga negara untuk dipilih dan memilih sebagai mana diamanat oleh undang undang dan/atau menghalangi / menjegal Calon Incumbent sebagaimana alasan hukum yang telah disampaikan diatas.

Demikian semoga jadi pencerahan bagi kita semua. Semoga pesta Demokrasi Pilkades berjalan dengan Damai dan aman.

Oleh . Nazaruddin, SH.

(Helmi)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top