PROYEK DI SDN DUA DAN LIMA KEBONREJO HAMPIR SELESAI,DIDUGA SPK BELUM ADA

PROYEK DI SDN DUA DAN LIMA KEBONREJO HAMPIR SELESAI,DIDUGA SPK BELUM ADA

Berita Daerah 0 Comment 41

BANYUWANGI-Gemantara News

Setelah beberapa kali proyek pembongkaran gedung sekolah dasar negeri 2 dan 5 diberitakan oleh beberapa media, dan diselidiki lebih jauh , sedikit demi sedikit, ulahnya oknum dinas pendidikan Banyuwangi, semakin terkuak. “Kali ini ada dugaan merekayasa beberapa kegiatan proyek rehabilitasi sekolah dasar negeri 2 dan 5 Kebonrejo.

Pasalnya, beberapa CV atau rekanan yang mengerjakan kegiatan proyek rehabilitasi beberapa SDN di kecamatan Kalibaru belum mengantongi, Surat Perjajian Kerja (SPK) dan juga belum ada dokumen kontrak kerja.
“CV /rekanan dan Dinas pendidikan yang sudah berani melakukan Pembongkaran bangunan gedung dibeberapa SDN wilayah kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi tanpa melengkapi administrasi pemerintahan dan administrasi dalam UUD Jasa Kontruksi, maka bisa diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pengerusakan.
“CV dan pihak dinas tidak legal, dalam proses pelaksanaan kegiatan proyek rehab tersebut.

Dalam pantauan awak media, ada dugaan didalam dinas pendidikan kabupaten Banyuwangi ada oknum yang sangat berperan untuk mempermainkan proyek – proyek khususnya di intansi dinas pendidikan.
” Seperti halnya, yang diberitakan sebelumnya bahwa CV atau rekanan tidak bisa mendapatkan kegiatan proyek rehabilitasi Gedung sekolahnya dan rehabilitasi lainya. Karena harus memberikan Fee yang segitu besarnya, yg saat kami intai dan ketahuinya, selain itu perihal tentang adanya uang FEE tersebut, juga telah dibenarkan oleh seorang Direktur CV, /rekanan yang juga tidak pernah dapat proyek…, walaupun tiap tahun selalu ajukan serta persyaratan lengkap,sampai detik ini tidak pernah dapat proyek secara Penunjukan Langsung (PL).
Logikanya proses pelaksanaan kegiatan rehab SDN itu, sudah jelas menyalahi aturan karena proyek dikerjakan terlebih dahulu sebelum ada SPK dan kontraknya, yang jelas proyek itu, diduga kuat sudah ada pengondisian uang Fee atau lainya.
“Dan kalau memang tidak ada kesepakatan diluar administrasi pemerintahan, mana mungkin berani pihak CV mengerjakan proyek SDN tersebut. “Maka dalam persoalan ini, dinas pendidikan dan CV atau rekanan diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pengerusakan dan tindak pidana korupsi atau Pungli.

“Dimana untuk kegiatan proyek awal mulanya itu adalah membuat perencanaan yang harus di buatkan kelayakanya kepada Bapeda, setelah itu baru di programkan ke PPBJ dan ke SIRUP, lalu di undangkan ke CV yang di tunjuk dan CV melakukan penawaran dan verivikasi yang intinya jadi pemenang proyek tersebut, baru di buatkan SPK dan kontrak, setelah semua itu sudah baru untuk kegiatan fisik dilapangan dikerjakanya.

Pada saat wartawan konfirmasi melalui handphone kepada Ketua SATKERDIK kecamatan Kalibaru, Bapak Tuwuh Mengatakan, langsung tanpa basa – basi, karena saat itu juga ada Kepala Sekolah Dasar Negeri II, Yaitu Bapak, Agus menyampaikan melalui handphone yang bersamaan, bahwasanya gedung Sekolah milik beliau yang di bongkar adalah keramik lantai gedung sekolahnya yang saat ini masih proses pekerjaan, namun ketika ditanya siapa yang mengerjakan pekerjaan tersebut dan nilainya berapa sekaligus coba lihatkan papan nama Proyek.
Singkat kata, kepala sekolah mengatakan tidak tahu dan untuk surat pemberitahuan saja hanya lisan, keluhnya.

Ketika di konfirmasi Melalui handphonenya Plt Kepala Dinas Pendidikan, Suratno mengatatakan, untuk kegiatan proyek Rehab pada beberapa SDN di wilayah kalibaru itu, di kerjakan oleh penyedia ttt namun penyedia dalam proses pekerjaanya salah alamat, makanya kami hentikan, selanjutnya akan dikerjakan oleh penyedia yang ditunjuk dinas.
Di tanya, siapa nama CV yang mengerjakan kegiatan tersebut, tidak di jawab sama sekali sama bapak Suratno.
“Dan anehnya lagi ,sampai pemberitaan ini terbit… , yang namanya SPK khususnya untuk rehab SDN 2 dan 5 masih belum ada, sedangkan proyek udah mencapai 70 % hampir selesai.
“Untuk gedung SDN yang lain ,SPK udah ada, itupun juga terlambat……ini sambungan sy kirim lg. ( bos kalimat banyak jadi ngk cukup).

Dan anehnya lagi, sampai pemberitaan ini terbit, yang namanya SPK khususnya untuk rehab SDN 2 dan 5 masih belum ada, sedangkan proyek udah mencapai 70 % hampir selesai.
“Untuk gedung SDN yang lain ,SPK udah ada, itupun juga terlambat karena waktu pembongkaran masih belum turun.(tanggal pembongkaran dan SPK turun jg awak media punya bukti).

Di tempat terpisah, Sujiyono Ketua LSM – LPRI Banyuwangi, menjelaskan tentang adanya rumor proyek yang ada di dinas pendidikan kabupaten Banyuwangi.
“Dalam persoalaan gedung dibongkar oleh pihak CV yang katanya salah alamat itu, Logika hukumnya tidak masuk akal pikiran, kalau dugaan menurutku, karena sudah jelas namanya proses kegiatan rehabiltasi gedung sekolah mengunakan anggaran APBD. “itu pastinya tidak asal – asalan membuat perencanaan, kelayakanya dan proses Administrasi, penunjukan kepada CV atau rekanan.
“Namun kali ini, sudah jelas – jelas nyata melakukan rekayasa dinas pendidikan kabupaten Banyuwangi, dalam proses kegiatan rehab di beberapa SDN Kalibaru saat ini.

Karena hal tersebut maka kesimpulan kami di duga perbuatan CV dan Dinas sudah memenuhi unsur berbuat Jahat, untuk melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, dengan merugikan lembaga pendidikan dan merugikan uang negara. Pungkasnya. (puji)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top