POLDA JATIM LIMPAHKAN SURAT PELAPORAN HARNO KE POLRES SUMENEP

POLDA JATIM LIMPAHKAN SURAT PELAPORAN HARNO KE POLRES SUMENEP

Hukum 0 Comment 61

SUMENEP, GemantaraNews

Pemberitahuan Surat Pelimpahan laporan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), kepada pelapor, Harno, S.pd, dengan nomor : B/10691/X/RES.1.24/2019/DITRESKRIMUM tertanggal 10 Oktober 2019, tentang dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah persidangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 242 kitab Undang undang Hukum Pidana ( KUHP ) Dengan bukti laporan Polisi Nomor: LPB/881/X/2019/UM/JATIM tanggal 6 Oktober 2019 tersebut, Telah dilimpahkan ke Kepolisian Resort ( Polres ) Sumenep.

Isi dalam surat pelimpahan dari Kapolda Jatim dengan no: B/10690/X/ReS.1.2.4/2019/Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2019, itu menyatakan, “Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, mengingat tempat kejadian perkara masuk wilayah hukum Polres Sumenep diberitahukan bahwa untuk memudahkan proses penyidikan perkara yang saudara laporkan, maka laporan tersebut kami limpahkan ke Polres Sumenep dan Ditreskrimum Polda Jatim akan mengikuti perkembangannya,” demikian isi dari surat tersebut.

Sementara, pada pemberitaan sebelumnya di beritakan bahwa menindak lanjuti jumpa persnya, Harno selaku Kepala Desa Batu putih Daya benar-benar melaporkan Honi, warga Desa Batu Putih Kenek ke pihak berwajib. semua itu, tidak hanya gertak saja, karena Harno benar-benar secara resmi telah melaporkan Honi, laporan yang dilakukan juga tidak tanggung-tanggung, Harno melaporkan Honi ke Polda Jawa Timur pada hari Minggu, 06 Oktober 2019 dengan laporan polisi / tanda bukti lapor No. TBL/881/X/2019/UM/JATIM.

Dalam hal itu, Supyadi selaku Kuasa Hukum Harno, menyampaikan, Dugaan keterangan palsu dalam persidangan itu terjadi pada hari kamis, 18 Juli 2109, tepatnya diruang sidang utama Pengadilan Negeri Sumenep. dalam persidangan itu, Honi diduga telah memberikan keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan atau 9 tahun. saat itu, honi menjadi Saksi atas perkara penganiayaan dengan terdakwa Harno,” Jelasnya

Menurutnya, Honi memberikan kesaksiannya di dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 bahwa, klien saya (Harno, red) memegang pistol warna coklat kekuning-kuningan di pinggang kirinya dan belum sempat dikeluarkan. jelas itu merupakan kesaksian palsu, karena klien saya tidak pernah memiliki senjata api jenis pistol seperti yang diterangkan Honi dalam kesaksiannya dipersidangan. dengan itu, yang bersangkutan Honi tidak bisa membuktikan keterangannya tersebut,” Kata Supyadi menerangkan ke awak media.

“Kesaksian palsu Honi dalam persidangan itu merugikan klien saya walaupun itu tidak terbukti. kesaksian yang dilakukan oleh yang bersangkutan itu sengaja ingin memberatkan klien saya. untuk itu, saya selaku Kuasa hukum akan mendampingi klien saya untuk menuntut yang bersangkutan. karena, keterangan palsu atau kesaksian palsu dilakukan oleh yang bersangkutan di bawah sumpah saat ia bersaksi di persidangan, dalam pasal 242 KUHP disebutkan pada ayat (1) ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, dan ayat (2) nya yaitu ancaman hukumannya 9 tahun,” Jelas Supyadi kuasa hukum harno.

Supyadi menambahkan, pelaporan yang dilakukan oleh kliennya, pastinya akan dikawal agar benar-benar maksimal. selain itu, akan memberikan advis hukum kepada kliennya yang melaporkan kesaksian palsu tersebut sebagaiman seperti yang dilakukan ke Polda Jatim pada hari Minggu, 6 Oktober 2019, Pada pukul 20.50 wib dengan penerima laporan Ka Siaga C SPKT Polda Jatim, Kompol Noerijanto, SH,” Tambahnya.(ND )

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top