PENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI, POLRI AKAN TINDAK TEGAS PENGEKSPOR MINYAK GORENG

PENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI, POLRI AKAN TINDAK TEGAS PENGEKSPOR MINYAK GORENG

TNI / Polri 0 Comment 11

Jakarta, Gemantara News

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas pengekspor minyak goreng curah. Hal ini merupakan upaya memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, kebingungan akan mengawasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil ( CPO ). Dia berharap kebutuhan masyarakat terpenuhi.

“Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada semua pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia,” ucap Sigit, Kamis (12/5/2022).

Lebih lanjut Sigit menyebut jajarannya terus mendekatkan produsen dan pasar terkait kebijakan tersebut. Kata Sigit, langkah itu dilakukan demi memastikan ketersediaan stok dan pengendalian harga minyak goreng.

“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memantau pelaksanaan kebijakan larangan ekspor,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO, 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

Sejak awal Polri fokus mengawasi dan mengawasi ketersediaan beserta pengendalian harga minyak goreng. Bahkan Polri membentuk satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menyatukan 24 jam.

“Satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di tingkat pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi proses produksi,” kata Sigit.

Sigit memastikan, Polri telah menyediakan personel dari Satgas Pangan tingkat, daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk memeriksa ketersediaan dan harga minyak goreng curah di pasaran.

“Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer sudah kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar. Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baiklah,” pungkasnya. (Humas Polri/Red)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top