
PENCEMARAN NAMA BAIK UPLOAD VIDEO DI FACEBOOK PLT DESA PASIR MUNJUL KEC. SUKATANI PURWAKARTA DI LAPORKAN WARTAWAN KE POLISI
Hukum 11 Agustus 2021, 0 Comment 268PURWAKARTA, Gemantara News
Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dadan Supriatna PLT Desa Pasir munjul Kec. Sukatani Kab. Purwakarta senin (9/8/2021) terhadap Davit Sanjaya wartawan media Rajawali Sriwijaya berujung pelaporan ke pihak berwajib dengan laporan NO. POL: LP/B/674/VIII/2021/Jbr Res Pwk
Adapun yang dilakukan oleh Dadan Supriatna dengan cara mengupload video ke Facebook yang berisi perkataan, David telah memeras Dadan sebesar Rp, 25 juta serta menyebutkan melalui pemberitaan tersebut, David telah menyebarkan berita hoax dan merupakan wartawan abal abal.
Kejadian tersebut diketahui David dari saksi Asep, dan memberitahukan vidio tersebut kepadanya. Merasa nama baiknya serta medianya umumnya lembaga Rajawali News Group telah dicemarkan, didampingi beberapa rekan media yang tegabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) akhirnya melakukan pelaporan ke Polres Purwakarta
Menurut keterangan David kepada rekan wartawan di mapolres Purwakarta, berawal kedatangannya ingin memperkenalkan diri dan investigasi perihal kasus temuan terkait adanya pemotongan BLT yang diterima dari masyarakat dari Rp.300 ribu menjadi Rp.150 ribu dan beras yang seharusnya sekarung, tinggal 3 dan 4 liter
Lalu saya naikan berita apa adanya sebelum itu dia mengajak bertemu, saya pikir ingin klarifikasi ternyata dia bukan klarifikasi dan dia meminta beritanya untuk tidak diangkat dia menawarkan uang sebesar 2 juta saya tolak “nanti setelah ini naik, kalau merasa tidak benar dengan pemberitaan ini, silahkan gunakan hak jawab atau kita sama-sama ke masyarakat untuk klarifikasi” ujarnya.
“Ternyata tidak di lakukan timbulah berita seperti itu. Serasa tidak terima atas pemberitaan saya, malahan saya dituduh memeras 25 juta justru saya ditawari uang 2 juta saya tidak terima. Lalu berita itu saya naikan sesuai keterangan masyarakat bukti vidio rekaman ada semuanya sekalian ini pembelajaran untuk pejabat lainya agar tidak anggap remeh terhadap wartawan” jelasnya.
Atas kejadian tersebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksut dalam pasal 46 UU RI NO.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau padal 310 KUHPidana dibawah 5 tahun.(robin/korwil 2)
Leave a comment