Penanganan Kasus Cabul di Toba Diduga Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Tersangka BEM Pertanyakan tidak di Lakukanya Rekonstruksi

Penanganan Kasus Cabul di Toba Diduga Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Tersangka BEM Pertanyakan tidak di Lakukanya Rekonstruksi

Hukum 0 Comment 1

KAB. TOBASA, Gemantara News

Kuasa Hukum tersangka BEM, Paul J J Tambunan, SE., SH., MH dan Marthin Manurung Van Hof, SH menjelaskan sejumlah kejanggalan yang menimpa kliennya pada tuduhan kasus tindak pidana pencabulan anak di Toba.

Sebelumnya, pihak Polres Toba telah menahan tersangka BEM di ruang tahanan Mapolres Toba setelah ditetapkan tersangka tanggal 10 September 2022 yang lalu.

Ia menyampaikan, pihaknya masih menunggu rekonstruksi kasus tersebut agar penyidikan jelas dan transparan.

“Kejanggalan kami rasa saat kami mempertanyakan penyidik soal hasil visum, tidak mau memperlihatkan hasilnya. Penyidik bilang itu rahasia,” ujar Paul J J Tambunan, Rabu (28/9/2022).

“Penyidik hanya bilang ada luka gesek. Ada postingan yang kita lihat korban kesulitan buang air. Maka, kita berpikir kok luka gesek bisa sampai susah buang air kecil, seharusnya kan luka robek ya jika ada yang dimasukkan kedalam kelamin si anak itu kejanggalan yang kita rasa,” ujarnya.

“Yang kedua, kita juga sudah menyurati sampai pengawasan penyidikan dan infonya, ini sudah digelar di Polda Sumut. Dan, kami juga meminta rekonstruksi yang diagendakan Penyidik Polres Toba Unit PPA pada Rabu (28/9/2022), namun kami tadi dapat informasi dari penyidik, pihak Kejari Toba Samosir sebut tak lakukan rekonstruksi karena fakta-fakta sudah terungkap, padahal dalam kasus ini saksi-saksi yang ada hanya 5 orang anak dibawah umur dan salah satunya anak dari Tersangka yang ditahan saat ini (klien kami) terangnya.

“Ya, kami rasa banyak kejanggalanlah dalam perkara ini. Sebenarnya, kalau dilakukan rekonstruksi, ini akan membuat penyidikan semakin sempurna,” terangnya.

Ia juga menyinggung soal tanggapan Kejari Toba Samosir soal rencana rekonstruksi pada kasus tersebut.

“Kita berharap pihak Kejari Toba Samosir maulah untuk melakukan rekonstruksi agar perkara ini terbuka dan transparan. Kita akan surati Kepala Kejatisu dan Kejari Toba Samosir untuk gelar rekonstruksi ini,” sambungnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan kronologi kejadian hingga penangkapan tersangka BEM.

“Kejadian pada tanggal 18 Juli 2022. Dan tanggal 22 Juli 2022, diduga tersangka ini kembali ke Purwakarta, tempat tinggalnya karena ia cuman antarkan anaknya ke Uluan ini,” sambungnya.

“Dari pengakuan tersangka kepada kami, ia tidak melakukan hal itu (pencabulan). Ia hanya membantu anak korban ini yang hampir tenggelam di sungai. Dan tersangka sempat mengangkat korban ke darat dan mengantarkan ke sumur tempat masyarakat mandi dan cuci piring bersama dengan anak dari tersangka ini” ungkapnya.

“Sejak saat itu hingga ia pulang ke Purwakarta, tidak ada masalah atau isu-isu yang terdengar di kampung itu mengenai pencabulan atau anak korban mengalami trauma dan sakit atau di opname, bahkan hingga tanggal 2 September 2022. Lalu ia dapat surat dimulainya penyidikan terhadap terlapor yaitu dirinya sendiri. Dan atas itikad baik dia kembali ke uluan Kabupaten Toba untuk mengklarifikasi laporan terhadap dirinya, namun dirinya malah langsung diciduk pada tanggal 9 September di rumah orangtuanya di desa uluan Kabupaten Toba setelah tiba pada tanggal 8 September 2022,” ungkapnya.

Ia berharap pihak Polda Sumut beri perhatian serius terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut.

“Ada enam orang polisi yang menangkap dia, membawa dia ke Mapolres Toba dan keesokan harinya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

“Kita berharap pihak Polda Sumut memberi perhatian terhadap kasus ini,” apa lagi saat ini Bapak Kapolri dengan tegas menyuarakan program Presisi pungkasnya. (Red)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top