GEMANTARA ACEH BERHARAP KPK SEGERA MENETAPKAN TERSANGKA ATAS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA T.A 2019-2020

GEMANTARA ACEH BERHARAP KPK SEGERA MENETAPKAN TERSANGKA ATAS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA T.A 2019-2020

Hukum 0 Comment 151

BANDA ACEH, Gemantara News

9 Pejabat Aceh Dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tiga Diantaranya Pimpinan DPRA, Terkait dugaan tindak pidana proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2019-2021.

Ormas Gemantara Ekda Provinsi Aceh mengapresiasi atas kemajuan langkah yang dilakukan oleh KPK.

Ketua Gemantara Provinsi Aceh Nazarudin mengatakan, “Kita sangat mengapresiasi atas langkah KPK yang kembali memanggil 9 Pejabat Aceh terkait dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Lingkungan Tahun 2019-2021,” Kata nya pada Jum’at malam, (22/10/2021).

Namun kendati demikian, kita mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dari dugaan kasus tersebut, ungkap nya.

Nazarudin menilai bahwa kasus tersebut harus secepat nya menemui titik terang.

“Kita meminta agar secepat nya menemui titik terang, karena dengan adanya polemik kasus ini menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat Aceh,” terang nya.

Maka dari itu, Nazar meminta agar KPK benar-benar untuk menyelidiki perihal tersebut, guna untuk mencegah terjadinya kekacauan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Lingkungan Tahun 2019-2021 tersebut merupakan salah satu program pemerintah untuk kemakmuran masyarakat, namun hal tersebut diduga tak berjalan mulus disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” Berang nya.

Saya mewakili ribuan suara masyarakat Aceh khususnya, meminta agar pihak KPK benar-benar untuk menyelidiki dan menindak tegas peristiwa ini, guna untuk kemakmuran masyarakat yang tertunda karena disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pungkas nya.

Diberitakan sebelum nya, 9 pejabat yang sudah disurati untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Yaitu tiga diantaranya pimpinan DPRA Wakil Ketua I Dalimi, Wakil Ketua II Hendra Budian, dan Wakil Ketua III Safaruddin, selanjutnya, ada tiga anggota DPRA saat ini, Ihsanuddin MZ, Zulfadli, dan Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA Suhaimi.

KPK juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019).( helmi / korwil 1 )

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top