PAJAK REKLAME DIDUGA BOCOR RATUSAN JUTA

PAJAK REKLAME DIDUGA BOCOR RATUSAN JUTA

Ekonomi 0 Comment 35

KAB. BEKASI, Gemantara News

Sebanyak 165 titik reklame yang masa berlakunya sudah kadarluasa masih terpasang disejumlah titik jalan. Akibatnya, ratusan juta rupiah denda pajak reklame itu berpotensi jadi “permainan sulap” sejumlah oknum yang ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.

“Ya….dari data yang kami himpun. Ada 165 titik reklame yang masa berlaku dan ijin nya sudah habis tapi kontennya masih terpasang. Dan setelah kami hitung, total biaya keterlambatan atas denda pajak itu sekitar Rp 268 juta lebih,” kata Sekretaris Ekbang Ormas Gemantara Kabupaten Bekasi, Oden Suganda.

Menurutnya, Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Dasar hukum dikenakannya pajak itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Perpajakan.

Adapun tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame. Sedangkan perhitungan nilai denda pajak reklame dihitung sejak tanggal habis masa pajaknya dan disesuaikan dengan nilai pajak terhutang sebelumnya.

Berdasarkan aturan main tersebut, jika ada Wajib Pajak (WP) reklame yang 1 bulan lagi masa berlakunya akan habis, Dispenda ambil langkah yakni membuat surat pemberitahuan kepada WP dan jika WP tidak memberikan jawaban atas surat itu maka diberikan teguran ke 1, 2 dan 3. Apabila tiga kali teguran tidak ada jawaban maka dilakukan pembongkaran,” tutur Oden.

Selain itu, Oden juga menegaskan bqhwa reklame yang sudah habis masa pajak nya itu seperti APOTEK GENERIK dan ALFAMIDI  masing masing ada 11 titik. Kemudian LE MINERALE ada 23 titik dan ATM BCA sebanyak 31 titik.

Sekertaris Ekbang Ormas Gemantara itu juga menjelaskan bahwa pada tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan penerimaan Pajak Reklame sebesar Rp15 milliar lebih dan pada akhirnya tahun tidak tercapai. “Untuk itu dalam waktu dekat ini, lembaga kami membuat laporan kepada aparat penegak hukum, tuturnya,”. (MAT)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top