Kisah Pilu TKW Korban Perdagangan Anak: Dipaksa Kerja oleh Ayah, KTP Dipalsukan, hingga Disiksa Majikan   INDRAMAYU,

Kisah Pilu TKW Korban Perdagangan Anak: Dipaksa Kerja oleh Ayah, KTP Dipalsukan, hingga Disiksa Majikan INDRAMAYU,

Peristiwa 0 Comment 14

INDRAMAYU, Gemantara News

Seorang perempuan dengan inisial CW (28), pernah menjadi korban perdagangan anak modus buruh migran. Ia menjadi buruh migran selepas SMP karena ekonomi keluarga.
CW asal salah satu desa di Kecamatan Kedokan Bunder Indramayu tersebut menjadi buruh migran oleh keinginan sang ayah.
Padahal ketika itu ia ingin melanjutkan SMA namun sang ayah bernama Wartana tidak mengizinkan.

“Akhirnya ketika itu oleh ayah saya didaftarkan ke agen. Saya ingat waktu itu kejadiannya tahun 2006. Akhirnya saya berangkat ke luar negeri,” kata CW, kepada awak media di kediamannya, Selasa (16/2/2021).

CW berangkat ke Singapura. Ia berangkat saat usianya 17 tahun. Usia di bawah umur tersebut ia bekerja tidak sesuai kemampuan tenaganya. CW mengaku sangat tersiksa dan tidak kuat.
“Karena saya belum mampu untuk bekerja berat. Sebab di sana (Singapura) saya bekerja lebih dari delapan jam. Saya mengurus Lansia selain itu cuci piring dan bersih-bersih lainnya,” tambah CW.

Perempuan anak pertama pasangan Wartana dan Dastirih tersebut juga di Singapura kerap kali disiksa majikan.
Waktu itu ia dipaksa untuk terus bekerja tapi tenaga sudah tidak kuat. Keadaan tersebut membuatnya pulang.
“Akhirnya saya pulang dan membawa uang hasil kerja saya beberapa bulan. Saya mendapat pelajaran. Saya di Singapura tidak  bekerja lama,” kata CW.

CW mengaku, ia berangkat ke luar negeri menjadi buruh migran bermodalkan KK (kepala kelurga) milik ayahnya. Dengan KK tersebut ia dibuatkan KTP oleh agen TKI (Tenaga Kerja Indonesia).

“Akhirnya di KTP umur saya dituakan. Sebab untuk memenuhi syarat saja bekerja di luar negeri. Selain itu juga dengan KTP, saya bisa dibuatkan paspor,” tutur dia.
Sampai kini, dokumen CW seperti KTP, Paspor dan KK masih di agen pemberangkatan TKI.
CW juga saat meminta dokumennya kerapkali tidak dibolehkan sebab ia memiliki utang uang royalti (fee), saat dirinya hendak berangkat lagi namun batal.( kmps/ Abdin )

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top