
KETUA KELOMPOK DAN PENDAMPING PKH DI GARUT MEMBUAT ATURAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN ATURAN PEMERITAH
Sosial 9 Mei 2022, 0 Comment 113GARUT, Gemantara News
Sungguh tak disangka Ketua kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Sosial (Bansos), dan pendamping Desa Gunamekar Kecamatan bungbulang tidak mengerti aturan dan terkesan membuat aturan sendiri yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.
Karena ketua Kelompok membuat aturan sesuai instruksi pendamping PKH Desa Gunamekar yang mencoba mendokrin dan mengintimidasi KPH Garut senin (09/05/2022).
Ketua kelompok mengatakan kepada KPM, “Kalau ada yang nanya dari pihak media yang menanyakan kartu PKH bilang ada di ketua kelompok waktu pencairan di gesek oleh KPM dan setelah di gesek baru di kasihkan lagi ke ketua kelompok”. kata ketua kelompok ke KPM.
Lebih lanjut dikatakanya, KPM belum pernah menggesek kartunya sendiri selama 3 tahun, Sampai sekarang belum pernah menggesek karena kartu PKH di pegang oleh ketua kelompok, atas dasar intruksi pendamping, dan anehnya waktu penggesekan kartu PKH yang diberikan ke KPM Struknya dulu yang di kasihkan ke KPM uangya nunggu dua hari dua malam baru bisa di cairkan itu stetmen pendamping dan agen yang membuat aturan seperti itu.
Itupun sudah pindah pindah ke tiga tangan dari agen ke pendamping, pendamping memberikan ke ketua kelompok, dari ketua kelompok baru ke orang yang bersangkutan yaitu KPM”. Ujar salah seorang ketua kelompok yang tidak bersedia di sebut namanya.
Dan lebih bagusnya kartu PKH punya KPM bisa di simpan di Desa karena di Desa terdapat tempat khusus penyimpanan kartu PKH di Desa Gunamekar Kecamatan bungbulang kab. Garut. Ini yang menjabat bendahara desa, karena beliau punya agen sendiri dan kartu tersebut di simpan di agen atas dasar kemauan KPM kata ketua kelompok.
Saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) harus Segera turun kelapangan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk turun tangan membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di bawah.( Biro Garut )
Leave a comment