KETUA GEMANTARA SUMUT ANGKAT BICARA ATAS DUGAAN PENGUTIPAN BIAYA UNTUK PEMBANGUNAN TOWER WIFI

KETUA GEMANTARA SUMUT ANGKAT BICARA ATAS DUGAAN PENGUTIPAN BIAYA UNTUK PEMBANGUNAN TOWER WIFI

Berita Daerah 0 Comment 451

LABUHANBATU, GemantaraNews

Ketua Gemantara Sumut angkat bicara, terhadap dugaan terjadinya pengutipan sejumlah uang dari siswa siswi di SMPN 4 (sekolah menengah pertama negri 4) Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara, diduga dengan alasan untuk pembangunan tower wifi dan sebagainya. 12/03/2020.

Dengan begitu, pihak kemendikbud, kejaksaan, kepolisian, dalam hal diduga adanya informasi pengutipan biaya terhadap siswa siswi tersebut sudah sepetutnya dapat di lakukan penindakan, pemeriksaan serta melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Hasil Investigasi, kutipan tersebut diduga kuat dilakukan dengan alasan pembangunan tower wifi, guna keperluan untuk menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), diduga/siswa di kenakan biaya sejumlah Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)bahkan lebih dari satuan jumlah diatas.

Wali murid yang tidak ingin disebutkan identitasnya, membenarkan adanya pengutipan biaya tersebut, kalau abang gak percaya silahkan ditanya sendiri, kata wali murid kepada tim jurnalis.

“terpaksa kita harus membayar, kalau gak dipenuhi jumlah kutipan tersebut diduga akan berdampak kurang baik terhadap anak saya yang bersekolah disana”, katanya.

Pargaulan Ritonga Kepala sekolah smpn4 dikonfirmasi via seluler dan whatpps tentang adanya diduga kutipan uang terhadap siswa mengatakan, ya benar ada pengutipan bantuan dari siswa siswi berjumlah 287 orang, kata Pargaulan.

Tambahnya, sebelum pengutipan berjalan terlebih dahulu dirapatkan oleh komite dan wali murid yang hadir, adapun rapat tersebut dilaksanakan berkisar pada bulan september 2019, saat itu saya masih Kepala sekolah disana. Dan dana tersebut di alokasikan untuk pembuatan tower wifi, pembelian kursi plastik, jerjak jendela, pintu, tegasnya.

Ketua Gemantara sumut, dikenal cukup vokal dalam menyuarakan hak masyarakat menyesalkan atas pengutipan biaya tersebut, apalagi diduga mengunakan nilai kewajiban dan keharusan yang ditetapkan terlalu besar.

Hemat saya, jika sekolah adalah lembaga publik yang tunduk pada hukum administrasi publik, maka dua unsur haruslah dipenuhi dan sekolah tersebut semestinya tidak melakukan pungutan hanya semata-mata dengan dasar kesepakatan bersama orang tua melalui komite, kecuali jika sekolah bukan lembaga publik dan tunduk pada hukum privat.

Sebab, kemampuan siswa tidak dapat dianggap sama dengan yang lain, masing masing punya kemampuan berbeda, sehingga diharapkan tidak mengunakan nilai nominal pemerataan dan jumlah kewajiban dalam pengutipan, walaupun berdasarkan hasil rapat bersama dengan beberapa wali murid yang hadir, tegas Chandra Sirait SH,.MH.

Jika pun demikian, sekolah harus mematuhi syarat sahnya suatu kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Hukum Perdata. Dengan demikian perlu diatur apakah pungutan di sekolah adalah sejenis retribusi, pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ataukah jenis pungutan lain, kita harap ada dasar payung hukum.

Dalam regulasi aturan permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah menyatakan, pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun terhadap murid dan wali murid sebagai mana diatur dalam Pasal. 10, 11, dan pasal 12.

Tambahnya, dalam waktu dekat kita akan suratin seluruh pihak terkait, dan kita minta agar pihak sekolah dapat mempublikasikan pengunaan anggaran tersebut hingga hal sekecil apapun itu. Dan penggunaan dana tersebut kita harap agar di audit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.

Drs. H. Muhammad Syaiful Azhar,. MM pelaksana tugas kadis pendidikan labuhanbatu dikonfirmasi tetangtang adanya dugaan pengutipan dana tersebut belum bersedia memberikan komentar.(yogi km)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top