KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA TERAPKAN PENETAPAN RESTORATIVE JUSTICE PERATURAN JAKSA AGUNG RI NO.15 TAHUN 2020
Headline 31 Desember 2021, 0 Comment 20PURWAKARTA, Gemantara News
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta
Yulitaria, SH, MH, dalam Rangka Penyerahan Penetapan Restorative Justice, Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI.No.1 5 Tahun 2020, jumat (31/12/2021) bertempat di aula Kejaksaan Negeri Purwakarta
Kejari Yulitaria, SH, MH menyampaikan, melalui mekanisme Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, karena pemerintah saat ini sedang membutuhkan anggaran “saya akan berusaha mengembalikan uang negara”, ujarnya
Kejaksaan dapat di terapkan dengan baik dan profesional
Dalam menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam acara Restorative Justice tersebut juga dihadiri oleh awak media, dalam perbincanganya, Kejari Purwakarta mengharapkan agar saling bekerja sama dan saling mengingatkan “yang penting amanah pimpinan saya jalani, dan saya ingin berteman sama teman – teman supaya saya gampang mendapatkan informasi”, ujar kejari. (robin)
Leave a comment