KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA TERAPKAN PENETAPAN RESTORATIVE JUSTICE PERATURAN JAKSA AGUNG RI NO.15 TAHUN 2020

KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA TERAPKAN PENETAPAN RESTORATIVE JUSTICE PERATURAN JAKSA AGUNG RI NO.15 TAHUN 2020

Headline 0 Comment 20

PURWAKARTA, Gemantara News

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta
Yulitaria, SH, MH, dalam Rangka Penyerahan Penetapan Restorative Justice, Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI.No.1 5 Tahun 2020, jumat (31/12/2021) bertempat di aula Kejaksaan Negeri Purwakarta

Kejari Yulitaria, SH, MH menyampaikan, melalui mekanisme Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, karena pemerintah saat ini sedang membutuhkan anggaran “saya akan berusaha mengembalikan uang negara”, ujarnya

Kejaksaan dapat di terapkan dengan baik dan profesional

Dalam menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam acara Restorative Justice tersebut juga dihadiri oleh awak media, dalam perbincanganya, Kejari Purwakarta mengharapkan agar saling bekerja sama dan saling mengingatkan “yang penting amanah pimpinan saya jalani, dan saya ingin berteman sama teman – teman supaya saya gampang mendapatkan informasi”, ujar kejari. (robin)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top