GALIAN TANAH DIDUGA ILEGAL DIKAMPUNG CISAAT RT O17/08 DESA KERTARAHAYU KEC. SETU KAB. BEKASI

GALIAN TANAH DIDUGA ILEGAL DIKAMPUNG CISAAT RT O17/08 DESA KERTARAHAYU KEC. SETU KAB. BEKASI

Peristiwa 0 Comment 241

KAB, BEKASI, GemantaraNews

Meski sudah ada himbauan dari Camat Setu dan satuan polisi pamong praja ( satpol pp) kab. Bekasi dan kecamatan, terkait galian c tidak diperbolehkan didesa kertarahu tetap pengusaha galian tersebut ngeyel tetap beroprasi, Senin (18/5/2020).

Ketua Gema Nusantara( Gemantara) kab. Bekasi Deden Guntara dan Andri sekertaris LSM GPRI Gempar salah seorang sekaligus Aktifis sosial (31), peduli Rakyat Indonesia Kab. Bekasi, mengatakan pengusa galian c tersebut tidak pernah memikirkan dampak terhadap lingkungan desa kertarahayu,yg dimana telah menimbulkan rusaknya jalan lingkungan karna sering lalu lalang kendaraan yg mengangkut tanah tersebut,

banyak warga yang merasa terganggu dan resah dengan aktifitas pengerukan tanah di galian tersebut. Pungkas ketua Gema Nusantara ( Gemantara) kab. Bekasi Deden Guntara, warga juga geram, bahkan dapat menjadi pemicu kecelakaan, terlebih pada musim penghujan.

“Sudah ada korban, jadi rawan kecelakaan, kendaraan sering terpeleset, terjatuh akibat sisa-sisa tanah yg menempel di jalan.

Ketua Gema Nusantara( Gemantara) Deden Guntara dan Andri sekertaris LSM GPRI “meminta kepada pihak pemerintahan desa kertarahayu dan kecamatan setu agar bertindak tegas dan pihak terkait, untuk segera menutup pengerukan tanah tersebut.

“Aktivitas galian tanah tersebut di duga ilegal, tanpa izin, itu melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,” ujarnya.kpada pihak GemantaraNews.com.( Biro Bekasi)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top