TIDAK SAH, PERALATAN UJI KIR DISHUB BALEENDAH KAB. BANDUNG DIDUGA BELUM LULUS KALIBRASI

Pemerintahan Daerah 0 Comment 13

KAB. BANDUNG, Gemantara News

Demi menjamin kelayakan, mobil komersil dan penumpang yang beroperasi di jalan seperti angkot, mobil pick up termasuk double cabin, bus atau truk harus lulus uji KIR atau uji berkala.

Oleh sebab itu, Uji berkala sendiri dilakukan pemerintah lewat Kementerian Perhubungan, namun pada praktiknya masih saja ditemui Unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang tidak melakukan kalibrasi peralatan dan Alat Uji tersebut diduga dinyatakn belum Lulus Kalibrasi oleh BPTD.

Hal ini tentu bisa membahayakan pengendara lain di jalan, karena mobil yang tidak diuji KIR berpotensi mengalami masalah dan bisa menimbulkan kecelakaan akibat hasil uji berkala yang dilakukan dinyatakan belum lulus Kalibrasi

Oleh karena itu sebagai kontrol sosial menggiatkan kembali, bagian dari kegiatan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1 lebih ditingkatkan lagi, khususnya pada pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan kab Bandung.

Kegiatan kontrol sosial ini telah menjadi agenda yang telah di jadwalkan oleh tim jurnalis Gemantara News dan kali ini kontrol sosial dilakukan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung di Jalan Terusan Bojongsoang No.22, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ketika awak media berkunjung tempat pengujian kendaran bermotor yang ada di Baleendah, dan bertemu dengan Bapak Asep Setia, sebagai staff penguji. Untuk menyampaikan tujuan kedatangan sebagai kontrol sosial, mengenai pelayanan pengujian kendaraan bermotor kepada masarakat pemilik kendaran.

Adapun kontrol sosial ini diawali dari sistem pembayaran, “sistem pembayaran dilakukan langsung kepada pihak Dinas Perhubungan yang ada di baleendah”, ujar Bpk Asep Setia.

Lanjut awak media dipersilahkan untuk melakukan kontrol sosial ke lajur pengujian, namun ketika awak media tiba di gedung pengujian beberapa alat uji masih tertutup padahal pelayanan masih buka (belum tutup/istirahat) dan terdapat beberapa kendaraan pribadi sedang terparkir di lajur uji, ketika diminta agar peralatan tersebut di nyalakan dan tampak terlihat petugas sedang membuka penutup alat dan segera menyalakan serta mengeluarkan kendaraan pribadi tersebut yang terparkir di lajur uji diwaktu pelayanan.
Selanjutya kontrol sosial dimulai dari uji Emisi Gas Buang, Visual II (Alat Pemeriksa Komponen bawah kendaraan), Kincup Roda, Rem dan Timbangan, Kecepatan.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2015 Pada Bab V Fasilitas dan Peralatan Pengujian Berkala Pasal 16 Ayat (2) sbb:

Peralatan Uji Utama sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
– Alat Uji Emisi Gas Buang
– Alat Uji Ketebalan Asap Emisi Gas Buang (Smoke Tester)
– Alat Uji Kebisingan Suara Klakson dan/atau kenalpot
– Alat Uji Rem
– Alat Uji Lampu
– Alat Uji Kincup Roda Depan
– Alat Uji Penunjuk Kecepatan
– Alat Pengukur Kedalaman Alur Ban
– Alat Pengukur Berat
– Alat Pengukur Dimensi
– Alat Uji Daya Tembus Cahaya pada Kaca

Pihak awak media Gemantara News menanyakan pengujian kebisingan klakson/kenalpot dan alat uji daya tembus cahaya pada kaca mengapa tidak dilakukan.? “Kita tidak punya alat uji kebisingan Pa, untuk kepekatan kacapun kita punya alatnya tapi tidak berfungsi” ucap Bapak Asep Setia sebagai Staff Penguji selaku penanggung jawab Pengujian Kendaraan Bermotor di Baleendah Kabupaten Bandung.

Dan awak media menanyakan ke absahan atau Tera/Kalibrasi alat tersebut, karena pihak awak media tidak menemukan stiker atau tanda telah lulus kalibrasi pada semua alat uji yang dikeluarkan oleh BPTD (Balai Penglola Transportasi Darat) sebagai unit pelaksana teknis dilingkungan Kementrian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Dirjend Perhubungan Darat.

Dan jika merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 Pasal 19 mengenai Kalibrasi Alat Uji ayat 4 yang berbunyi: Unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang tidak melakukan kalibrasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil uji berkala yang dilakukan dinyatakan TIDAK SAH. Atas rujukan tersebut kami menduga pengujian yang ada di Baleendah Kabupaten Bandung ini tidak sah dan harus diberhentikan aktifitasnya sampai Kalibrasi Alat Uji tersebut dan dinyatakn Lulus Kalibrasi oleh BPTD.

Dari hasil pantauan awak media Gemantara News juga melihat sistem pengambilan data hasil uji secara manual (hasil uji tulis tangan), kami menduga hasil uji yang dilakukan dapat direkayasa untuk berbuat kecurangan dikarenakan masih dilakukan secara manual, dan ini kami sayangkan apabila ini terus dilakukan.

Sebahagian peralatan uji kendaraan yang terdapat di Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor Baleendah Kabupaten Bandung terlihat juga sudah lawas dan perlu peremajaan, sampai pihak awak media pulangpun alat uji kebisingan tidak dapat diperlihatkan dan intensitas tembus cahaya pada kaca tersebut dalam kondisi tidak dapat difungsikan serta bukti kalibrasi tidak dapat diperlihatkan. (Red)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

Back to Top