BERIKAN KEMUDAHAN UMKM URUS PERIJINAN, DPMPTSP LUNCURKAN PROGRAM “PELEM AYU”

BERIKAN KEMUDAHAN UMKM URUS PERIJINAN, DPMPTSP LUNCURKAN PROGRAM “PELEM AYU”

Pemerintahan Daerah 0 Comment 10

INDRAMAYU, Gemantara News

Dalam upaya memudahkan pengurusan perizinan bagi masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Indramayu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu meluncurkan program “PELEM AYU”.

PELEM AYU atau Pelayanan Perizinan Secara Elektronik Masyarakat Indramayu merupakan salah satu inovasi Perizinan Keliling yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Indramayu guna memberi kemudahan bagi masyarakat termasuk pelaku UMKM.

Program Perizinan keliling yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Indramayu ini tentunya memberi kemudahan bagi masyarakat termasuk pelaku UMKM. Pasalnya, perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Layanan Perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan layanan perizinan lainnya juga dilayani dalam kegiatan ini.

Untuk yang pertama kalinya, gelaran perdana Program PELEM AYU dilaksanakan di Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu pada Kamis (21/07/2022). DPMPTSP Kabupaten Indramayu berusaha memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Kandanghaur dan sekitarnya untuk mengurus perizinan melalui program PELEM AYU.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu Ahmad Syadali menyatakan, pelayanan perizinan keliling ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Indramayu. Dengan demikian masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Indramayu.

“Tujuan kami tentu mengoptimalkan pelayanan serta memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya pelayanan perizinan berbasis OSS RBA,” jelasnya didampingi Koordinator Bidang Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Indramayu Waskam.

Lebih lanjut disampaikannya, beragam proses perizinan dapat dilayani dalam perizinan keliling, yakni perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Layanan Perizinan IUMK melalui OSS RBA. Jadi, masyarakat tinggal melengkapi persyaratannya. Jika sudah sesuai dapat datang langsung ke layanan perizinan keliling sesuai jadwal.

Ahmad Syadali menambahkan, selain di Kecamatan Kandanghaur, perizinan keliling ini akan dilakukan secara bergiliran dengan menyasar tiga kecamatan lainnya yang berada di Kabupaten Indramayu. PELEM AYU akan dilaksanakan di Kecamatan Bongas, Kecamatan Gabuswetan dan Kecamatan Losarang sampai bulan Agustus 2022 nanti.

“Semoga dengan pelayanan perizinan keliling ini masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan perizinan serta diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Indramayu,” pungkasnya. (MTQ/Biro Imyu)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top