REMBUK PEKON (DESA) ANTAR FORUM PEDAGANG PASAR WAY JEPARA DENGAN LEDY SHOP & DESY SHOP.

REMBUK PEKON (DESA) ANTAR FORUM PEDAGANG PASAR WAY JEPARA DENGAN LEDY SHOP & DESY SHOP.

Berita Daerah 0 Comment 39

LAMPUNG TIMUR,
Gemantara News.

Pada hari Selasa (10/5/2022) Forkopimcam Way Jepara melakukan musyawarah yang berkaitan dengan surat advokad dan bantuan hukum Posbakumadin Lampung Timur, perihal surat permohonan pemanggilan para pihak dan untuk mencari solusi terbaik sebagai jalan keluar dalam pemecahan masalah antar pelaku usaha.

Acara tersebut dihadiri oleh bapak camat Hi. Untung Supeno SE.M.kes, Kapolsek Way Jepara yang mewakili Aipda Selamat Haryabto, Danramil 0429/09 Way Jepara Kapten Arm. Adi Hernizam serta Ketua Posbakumadin Lampung Timur, Herman selaku mantri pasar Way Jepara, Ketua forum pedagang pasar Way Jepara Hi.Misdar serta pihak Ledy Shop dan Desy Shop.

Dalam musyawah tersebut Hi. Untung selaku Camat Way Jepara menjelaskan bahwa, kedua pedagang Ledy Shop dan Desi Shop telah memiliki izin usaha, yakni skala usaha mikro yang dikeluarkan oleh mentri investasi kepala badan koordinasi penanaman modal (OSS).

Disampaikan juga oleh ketua forum pasar Way Jepara Hi.Misdar bahwa, para pedagang pasar meminta pada pihak Desy Shop dan Ledy Shop dapat mengatur waktu buka toko diatas pukul 14 WIB menjelang sore, setelah pedagang pasar tutup, namun hal tersebut tidak disetujui oleh pihak Desy Shop dan Ledy Shop.

Dan dari pihak Ledy Shop menawarkan kepada para pedagang pasar yang mewakili untuk bermitra dengan Ledy shop untuk menjadi Riseler Ledy shop, tawaran tersebut di lontarkan oleh wakil Ledy Shop sebagai salah satu opsi solusi dari persolan yang dikeluhkan pedagang pasar Way Jepara.

Salah satu keluhan dari pedagang pasar Way Jepara omset menurun sehingga pendapatan mereka juga menurun karena adanya pedagang Ledy Shop dan Desy Shop.

Di sela- sela musyawarah Camat Way Jepara mengatakan, omset menurun mungkin saja karena dampak dari covid-19, dan selain itu sekarang ini sudah menjamur pedagang on line, ujar Camat Way Jepara.

Dan pada akhirnya musyawarah tersrbut di tunda sampai 7 hari kedepan untuk mencari kata mufakat dan solusi yang terbaik.(fkn, fikri).

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top