PEMKAB PURWAKARTA SIAPKAN KANTOR PEMERINTAHAN JADI REST AREA PEMUDIK

PEMKAB PURWAKARTA SIAPKAN KANTOR PEMERINTAHAN JADI REST AREA PEMUDIK

Pemerintahan Daerah 0 Comment 14

PURWAKARTA, Gemantara News

Pemkab Purwakarta, turut menyibukan diri untuk membantu kelancaran arus mudik dan balik lebaran 2022 yang saat ini sedang berlangsung. Salah satu upayanya, yakni dengan menyiapkan tempat istirahat (Rest Area) bagi para pemudik.

Lokasi yang akan gunakan untuk rest area ini adalah kantor-kantor pemerintahan. Misalnya, kantor kecamatan, kantor desa, serta Puskesmas.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengungkapkan, sejak jauh-jauh hari pihaknya telah mengintruksikan terkait hal tersebut kepada jajarannya di tingkat kecamatan dan desa.

Ia juga meminta agar kantor-kantor pemerintahan, terutama yang berada di sepanjang jalur mudik untuk tidak tutup selama momentum tersebut. “Kita siapkan (rest area) dadakan untuk pemudik. Jadi, kalau mereka kelelahan bisa gunakan fasilitas tersebut,” ujar Ambu Anne, belum lama ini.

Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya telah mempersiapkan beberapa fasilitas yang sekiranya dibutuhkan para pemudik. Mulai dari tenda, tempat istirahat, hingga pos khusus layanan pengobatan.

“Jadi, petugas di kantor desa dan kecamatan harus siaga 24 jam selama arus mudik. Mereka harus turut membantu melayani para pemudik,” kata dia.

Menurutnya, selama ini wilayahnya merupakan daerah lintasan pemudik.‎ Oleh karenanya, sudah menjadi tugas jajarannya menyiapkan berbagai upaya untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik ini.

“Kita juga akan menyiapkan seluruh puskesmas yang ada untuk buka selama 24 jam selama arus mudik dan balik. Selain itu, untuk petugas dari Dishub, Satpol PP dan petugas kebersihan selam arus mudik dan balik tetap kerja,” demikian Ambu Anne. (SON)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top