POLRES INDRAMAYU MENUTUP AKHIR TAHUN 2021, UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

POLRES INDRAMAYU MENUTUP AKHIR TAHUN 2021, UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Kriminal 0 Comment 36

INDRAMAYU, Gemantara News.

Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, jelang akhir tahun 2021 ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (30/12/2021).

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di wakili Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara melalui KBO Reskrim Iptu Karnadi menyampaikan dari pengungkapan lima belas kasus tersebut terdapat enam tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial WHYD (24), THR (28), WHDN (35), KNDI (31), IWN (18) dan AGS (30).

Iptu Karnadi menyebut, ke enam (6) orang tersangka mempunyai peranannya masing-masing, ada yang menjadi eksekutor dan ada yang mengendarai sepeda motor sambil mengawasi situasi.

“Mereka melakukan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor, lalu setelah didapati target atau sasaran, para pelaku masuk ke lokasi dengan cara merusak gembok pagar rumah korban, kemudian masuk dan mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T,” tambahnya.

Dari peristiwa tersebut para pelaku lebih dari lima kali melakukan perbuatan tersebut diberbagai wilayah.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 3 (tiga) buah kunci letter “T” , 4 (empat) buah mata kunci leter “T”, 1 (satu) buah kunci magnet, 3 (tiga) buah obeng min, 1 (satu) buah kunci Inggris,1 (satu) buah kunci kolong 19, 1 (satu) buah kunci pas 10, 1 (satu) buah gembok ukuran besar, 9 (sembilan) buah plat nomor (TNKB) palsu, 2 (dua) unit HP berbagai merk, dan 12 (dua belas) unit sepeda motor berbagai merk,” jelasnya.

Pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. Tutup Iptu Karnadi.

Selesai Press Release, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu menyerahkan dua unit sepeda motor kepada pemiliknya.

Salah satunya, Carsono warga Desa Kliwed Kecamatan Kertasmaya mengaku senang sepeda motor miliknya bisa kembali.

“Terimakasih Polres Indramayu atas pengungkapan perkara itu, sehingga sepeda motor saya bisa kembali,” ujar Carsono. (Abidin/Biro Imyu)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top