PELAKU PENGANIAYAAN PELAJAR TIDAK DITAHAN, ADA APA DENGAN PENYIDIK POLRESTABES MEDAN ?
Kriminal 29 Desember 2021, 0 Comment 9MEDAN, Genus-bhayangkara one
PELAKU penganiayaan pelajar di bawah umur di Medan, Sumatra Utara, diketahui merupakan Wakil Pembina Satgas PDIP Sumut. Dia ditangkap dan diamankan di Mapolrestabes Medan pada Kamis, 25 Desember 2021. Akan tetapi, Polisi terkesan mengistimewakan pelaku penganiayaan terhadap pelajar tersebut.
.
Hal itu terlihat pada jumpa pers di Polrestabes Medan, Halpian Sembiring Meliala bahkan tidak mengenakan baju tahanan atau tersangka seperti yang biasa dipakaikan kepada para pelaku tindak kriminal saat dihadapkan ke sejumlah awak media.
.
Halpian Sembiring Meliala pun dinyatakan tidak dipenjara atas perbuatannya tersebut.
.
Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus mengatakan pelaku tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Alasan tidak ditahannya Halpian Sembiring Meliala, Polisi beralasan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
.
Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka tetap akan dilanjutkan ke kejaksaan. Sementara Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terancam hukuman 3 tahun penjara.(PR/Red )
Leave a comment