PELAKU PENGANIAYAAN PELAJAR TIDAK DITAHAN, ADA APA DENGAN PENYIDIK POLRESTABES MEDAN ?

PELAKU PENGANIAYAAN PELAJAR TIDAK DITAHAN, ADA APA DENGAN PENYIDIK POLRESTABES MEDAN ?

Kriminal 0 Comment 9

MEDAN, Genus-bhayangkara one

PELAKU penganiayaan pelajar di bawah umur di Medan, Sumatra Utara, diketahui merupakan Wakil Pembina Satgas PDIP Sumut. Dia ditangkap dan diamankan di Mapolrestabes Medan pada Kamis, 25 Desember 2021. Akan tetapi, Polisi terkesan mengistimewakan pelaku penganiayaan terhadap pelajar tersebut.
.
Hal itu terlihat pada jumpa pers di Polrestabes Medan, Halpian Sembiring Meliala bahkan tidak mengenakan baju tahanan atau tersangka seperti yang biasa dipakaikan kepada para pelaku tindak kriminal saat dihadapkan ke sejumlah awak media.
.
Halpian Sembiring Meliala pun dinyatakan tidak dipenjara atas perbuatannya tersebut.
.
Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus mengatakan pelaku tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Alasan tidak ditahannya Halpian Sembiring Meliala, Polisi beralasan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
.
Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka tetap akan dilanjutkan ke kejaksaan. Sementara Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terancam hukuman 3 tahun penjara.(PR/Red )

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top