Bejat !!! Pengurus madani boarding School di Bandung Perkosa 14 Santriwati, 9 Bayi Sudah Dilahirkan

Bejat !!! Pengurus madani boarding School di Bandung Perkosa 14 Santriwati, 9 Bayi Sudah Dilahirkan

Headline 0 Comment 431


BANDUNG, Gemantara News



Seorang guru sekaligus pengurus di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat jadi pelaku pemerkosaan terhadap 14 santriwati. Pelaku tersebut berinisial HW, pelaku pemerkosaan telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur itu mengandung hingga melahirkan bayi. Aksi bejat tersebut dilakukan sejak 2016 hingga 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan bahwa lokasi pemerkosaan tersebut tidak hanya dilakukan di pesantren. Namun, juga dilakukan di beberapa lokasi lainnya seperti di apartemen hingga hotel.
“Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R,” kata Dodi dalam pesan singkat, Rabu (8/12/2021).

Pemerkosaan itu terjadi saat korban masih berusia 16-17 tahun. Saat ini, korban dari aksi bejat HW beberapa tengah mengandung dan yang lainnya sudah melahirkan.
Pelaksana Tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono menyampaikan bahwa kini total korban dari aksi HW yang sudah melahirkan berjumlah 9 Bayi.
“Total sembilan bayi telah dilahirkan korban akibat perbuatan terdakwa HW. Waktu prapenuntutan itu masih delapan (bayi lahir). Ketika persidangan ini digelar ada sembilan (bayi lahir),” ujar Riyono di Kantor Kejati Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Perkara ini pun sudah masuk ke pengadilan dan hingga saat ini masih berjalan. Pada Selasa (7/12/2021) lalu persidangan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam surat dakwaan tersebut, belasan santriwati yang menjadi korban HW ini sedang belajar di salah satu yayasan pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Diberitakan sebelumnya, pelaku HW yang merupakan pimpinan pesantren di kawasan Cibiru tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri.
Atas perbuatannya HW didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau ayat 2 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.( bpra/red )

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top