GALIAN TANAH MERAH DIDUGA ILLEGAL KEMBALI BEROPERASI DI DS. DANGDEUR KEC. BUNGURSARI

GALIAN TANAH MERAH DIDUGA ILLEGAL KEMBALI BEROPERASI DI DS. DANGDEUR KEC. BUNGURSARI

Peristiwa 0 Comment 102

PURWAKARTA, Gemantara News

Setelah TIM Gabungan Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) menghentikan Kegiatan Galian Ilegal di daerah sukatani pada (12/3/2021) lalu, tambang galian tanah merah diduga tidak memilik ijin kembali beroperasi di Kp. Asem Desa Dangdeuer kec. Bungursari kab. Purwakarta.

Penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, Aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya

Dengan adanya aktifitas galian tersebut terlihat sekitar 2 km jalan amblas akibat tanah yang labil akibat dilalui truck yang bermuatan berat dan ditambah lagi akan mengakibatkan kerusakan struktur tanah akibat aktivitas penambangan yang masif tersebut, sehingga dikawatirkan dapat menimbulkan tanah longsor saat musim penghujan tiba.

Pantauan awak Gemantara News dilokasi, tidak satupun pengelola berada ditempat hanya terlihat truck pengangkut tanah keluar masuk lokasi, serta dua unit Exafator (Beko) sedang beroperasi melakukan aktifitas

ketika awak media mempertanyakan kepada salah seorang pekerja “pengawasnya lagi pergi pak dari tadi, mungkin ke buangan ini baru buka empat hari yang lalu ” ujarnya.

Ditempat terpisah Pejabat sementara (PJS) desa dangdeur Kec. Bungursari Asep faturahman didampingi Sekertaris desa ketika dikomfirmasi perihal keberadaan akrivitas galian tanah merah di wilayahnya selasa (31/8/2021) ” Saya baru dua hari menjabat sebagai PJ disini, dan sama sekali belum cek lokasi, dengan catatan kalau dia mempunyai ijin harus ada pemasukan desa kalau tidak harus tutup” ujarnya. (robin/korwil 2)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top