YLBHM, ANGGAP KPU DAN BAWASLU MERUSAK DEMOKRASI INDONESIA

Politik 0 Comment 62

SUMENEP, Gemantaranews

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura, Gelar konfersensi pers menolak kecurangan pemilu 2019. menyikapi hal itu, Pihaknya menduga adanya dugaan Ketidaknetralan pada tubuh KPU & Bawaslu dalam melaksanakan Pemilihan Umum 2019 beberapa waktu lalu. hingga, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura, ambil sikap gelar konfrensi pers terkait pernyataan sikap untuk menolak hasil pemilu 2019. Rabu 29/05.

Dalam pernyataan sikap tersebut ditegaskan YLBHM sangat mempertanyakan kebijakan aturan KPU maupun Bawaslu yang kerap kali merugikan paslon 02. pasalnya, Beragam kecurangan yang dilaporkan ke Bawaslu tidak ada satupun yang diproses.

“Hal tersebut membuat kami makin yakin, telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019,” ucap Kurniadi, pembina dari YLBHM.

Menurutnya, dengan adanya kericuhan 21-22 Mei 2019 kemaren, pihak Bawaslu maupun pihak terkait lainnya harus bereaksi mencari tahu apa penyebab utama dari kejadian tersebut. Bukannya malah mengutuk tanpa mencari tahu apa penyebab yang melatari perbuatannya tersebut.

Berdasar pada kejadian-kejadian tersebut, YLBHM dengan tegas menolak hasil pemilu 2019 dan mengeluarkan beberapa tuntutan, diantaranya Menuntut KPU RI & BAWASLU RI untuk mundur dengan sukarela dari jabatannya, kemudian, Menuntut agar Paslon No. 01 untuk dengan sukarela mundur dari Pasangan Calon Terpilih dan banyak lainya.

“KPU & Bawaslu telah merusak demokrasi di Indonesia, melainkan juga telah membuat keuangan negara telah merugi sedemikian besarnya, karena anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk memperbaiki kualitas demokrasi justru dirusaknya. Sehingga patutlah apabila Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu, dituntut untuk mundur dari jabatannya dan tidak boleh terus menerus makan dan minum dari keuangan Negara,” tegasnya.
(*and,Noung daeng)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

Back to Top