TRIMEN HAREFA, SH. MH KEMBALI MENANGKAN IBU ADISA LAOLI DI PENGADILAN TINGGI MEDAN.
Hukum 5 Februari 2019, 2 Comments 1478KOTA GUNUNGSITOLI, Gemantaranews
Siapa sangka Ibu Adisa Laoli, janda tua yang tinggal sebatangkara digugat oleh saudara kandung suaminya. Gugatan ini diajukan demi mendapatkan tanah dan bangunan warisan orangtua almarhum suami Ibu Adisa Laoli.
Sengketa ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan memenangkan Ibu Adisa Laoli. Lawan / Penggugat tidak terima dengan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Medan, namun lagi-lagi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 297/Pdt/2018/ PT. MDN memenangkan Ibu Adisa Laoli.
Kuasa Hukum Ibu Adisa Laoli, Trimen Vebrianto Harefa, SH. MH saat di hubungi Oleh Awak Media Senin ( 04/02/2019 ) menjelaskan : ” Bahwa duduk perkara ini berawal dari keinginan menguasai harta warisan milik Ibu Adisa Laoli dan atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan saya benar-benar bangga dan mengucap syukur atas perkenaan Tuhan selama menangani perkara ini”.
” Putusan yang Adil dan Benar adalah kerinduan semua orang saat ini, sudah lelah dan jenuh melihat ketidak benaran, ketidak adilan terjadi dalam proses hukum. Saya sendiri sangat menghargai jika kemudian Penggugat mengajukan Kasasi “, Ungkap Pengacara Muda Trimen Harefa, S.H, M.H. ( St. Lase )
2 Comments
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.