RIBUAN MASYARAKAT LINGKUNGAN UNJUK RASA KE PT. PERTA ARUN GAS LHOKSEUMAWE

RIBUAN MASYARAKAT LINGKUNGAN UNJUK RASA KE PT. PERTA ARUN GAS LHOKSEUMAWE

Berita Daerah 0 Comment 89

LHOKSEUMAWE, GemantaraNews

Ribuan masyarakat lingkungan PT. Perta Arun Gas (PAG) Kota Lhokseumawe berunjuk rasa. Ini hasil kesepakatan bersama setelah Ribuan massa yang mengusung sejumlah spanduk dan karton tuntutan mulai memadati pintu II sejak 09:00 Wib pagi Senin (4/11/2019). Massa juga melakukan orasi menuntut perusahaan agar menjamin lapangan kerja bagi warga lingkungan sekitar PT. Perta Arun Gas ( PAG) Lhokseumawe.

Koorlap aksi Teuku Muklis kepada sejumlah media mengatakan demonstrasi hari ini merupakan aksi lanjutan dari tuntutan-tuntutan sebelumnya.

“Peserta aksi berasal dari 11 desa dalam Kecamatan Muara Satu ditambah satu desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti dan satu Desa Mee Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Ini warga lingkungan yang terdampak langsung terhadap aktivitas PAG” kata Muklis.

Warga, menuntut manajemen PT PAG agar mengutamakan warga lingkungan sebagai tenaga kerja. “Masa kami jadi penonton saja di Negeri sendiri. Kalau meledak? kan kami duluan yang merasakan. Kami menuntut 50 persen tenaga kerja berasal dari warga lokal” ungkap Teuku Muklis.

Selang beberapa saat menggelar panggung orasi terbuka, manajemen PT. PAG menerima perwakilan warga untuk bernegosiasi. Dalam pertemuan juga didampingi oleh anggota DPD RI H. Sudirman ( Haji Uma ), anggota DPRA Muslim Syamsuddin dan anggota DPRK Lhokseumawe Faisal Isa.

Adapun hasil pertemuan membuahkan surat perjanjian bersama. Dari salinan yang diterima media ini, kedua pihak sepakat akan beberapa hal. Pihak pertama yakni Forum Komunikasi Keuchik dan Pemuda (FKKP) dan pihak kedua terdiri dari 11 perusahaan sub-kontrak PAG, sepakat menandatangani 6 butir tuntutan.

Point pertama, setiap ada perekrutan karyawan atau tenaga kerja, PT PAG akan memberitahu atau meminta kepada FKKP selaku pihak pertama untuk menyalurkan tenaga kerja yang dibutuhkan.

Poin kedua, perjanjian pada poin pertama juga berlaku untuk perusahaan sub-contractor yang berada di bawah tanggung jawab pihak kedua.

Poin ketiga, pihak kedua mengakui keberadaan pihak pertama sebagai perwakilan masyarakat dan penyalur tenaga kerja serta pihak kedua bersedia mengalokasikan dana operasional pihak peetama.

Keempat, menetapkan pihak pertama dengan status sebagai Desa Binaan pihak kedua.

Kelima, jumlah pembagian tenaga kerja menggunakan sistem persentase dengan ketentuan ; (1) Tenaga kerja maintenance/PKWTT/pegawai tetap adalah pihak pertama 50:50 pihak kedua, (2) Tenaga kerja maintenance/operation/PKWTT/semi pegawai adalah pihak pertama 50:50 pihak kedua, (3) Tenaga kerja project/maintenance/ security/fireman/PKWT/pegawai kontrak adalah pihak pertama 80:20 pihak kedua.

Keenam, pihak kedua akan menyalurkan dana CSR melalui pihak pertama. Dana CSR digunakan untuk (1) pembinaan bidang olahraga dan seni budaya (2) beasiswa anak sekolah dan anak pesantren (3) menyantuni anak yatim dan fakir miskin (4) pembangunan rumah dhuafa dan sarana umum lainnya (5) pendidikan/pelatihan kerja bagi pemuda dan pemudi (6) pembinaan bidang agama dan peringatan hari besar Islam.

Dari hasil mediasi musyawarah bersama menyangkut tuntutan masa ini telah sepakat menanda tangani surat perjanjian tanda tangan di atas materai 6000 oleh para saksi saksi yaitu Anggota DPRA MUSLIM SYAMSUDDIN,ST.,M.AP Anggota DPRA dari partai Sira, masyarakat yang tergabung dlm forum keuchik & pemuda lingkungan PT.arun desa Blang pulo
Anggota DPD RI (H.SUDIRMAN /Haji Uma)
Ketua DPRK kota Lhokseumawe ( ISMAIL A.MANAF)
Ketua fraksi PARTAI ACEH kota Lhokseumawe dan TNI POLRI serta sejumlah para saksi lain nya
Setelah ada nya kesepakatan bersama para aksi unjuk rasa langsung bubar dan pulang untuk melakun rutinitasnya masing-masing. (Sayful)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

Back to Top