PEMBANGUNAN UNIVERSITAS NADHALTUL ULAMA.TAMAN FAJAR MENUAI PERTANYAAN.

PEMBANGUNAN UNIVERSITAS NADHALTUL ULAMA.TAMAN FAJAR MENUAI PERTANYAAN.

Berita Daerah 0 Comment 366

LAMPUNG TIMUR, Gemantara News

Pengalihan tempat Pembangunan sekolah Perguruan Tinggi yang berbasis Agama Nadhaltul Ulama.yang terletak di Jln Lintas Timur Sumatera tepatnya di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo. Kabupaten Lampung Timur. sepertinya mengundang pertanyaan publik.

Pertanyaan tersebut tentunya bukanlah tidak berasaan, mengingat berdasarkan SK Perguruan Tinggi Nadhaltul Ulama(UNU) yang bernomorkan 562/E/0/2014 Tanggal 17 Oktober 2014 yang beralamatkan di Jln Hanafiah Lintas Timur Desa Mataram Marga di atas tanah Hibah( Wakaf) dari Hi Ismail Sanjaya( Almarhum).

Berdasarkan dari SK tersebutlah bangunan itu kini ramai jadi perbincangan publik.

Saat di konfirmasi Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal(PTSP) Edi Saputra. selain itu Sekretaris Edi Saputra yang di dampingi oleh beberapa Kabid Dinas setempat di antaranya Kabid Pengaduan Suhami. Kabid Perizinan Adi Setiadi, serta Aji Wiguna Kasi Proses. yang mana menurut mereka dengan adanya sebuah Pembangunan itu justru belum tahu apalagi terkait izin sama sekali belum ada.ungkapnya.

Selanjutnya menurut pengakuan Rektor Dr Muhamad Nasir. Mpd. saat di temui di kediamannya di bilangan Kota Metro senin 14/10/19. hal tersebut memang di akuinya. dan benar adanya bahkan dalam penjelasannya beliau menambahkan bahwasannya untuk sementara Kampus UNU masih menggunakan tempat dan sarana dari Sekolah SMA Ma,arif Purbolinggo. dan berkaitan dengan Tanah Wakaf dari Ismail Sanjaya tetap akan di dirikan atau di bangun dan akan di jadikan Kampus utama namun hal itu akan di laksanakan setelah semester pertama. sedangkan untuk pembangunan yang ada di Taman Fajar ini hanya untuk Kampus Tiga. jawabnya.

Selain itu Ia juga menyampaikan mengenai BPP( Badan Pelaksana Pengelola) dulunya di pegang Ngaliman Marzuki, di karena kan beliau kondisi nya kurang fit maka hal itu sekarang di pegang oleh Imam Judhi Adnan. sedang mengenai Tanah Wakaf dari Almarhum Ismail Sanjaya yang seluas 48.690 m.semua itu biarlah menjadi amal jairiah. karena dengan adanya bangunan yang terletak di Taman Fajar itu juga merupakan sebuah pertimbangan di antaranya itu juga bagian dari sebuah strategi serta kearifan lokal, dan lebih lebih di situ juga ada sebagian tanah milik saya. walau pada dasarnya mengenai pembayaran tanah juga belum seratus persen selesai dan ini pun masih dalam proses penyelesaian atau pelunasan tanah tersebut.tandasnya.
Pertanyaannya. bagaimana mungkin sebuah Pembangunan yang menelan milyaran rupiah tanpa adanya surat izin dari Instansi terkait dapat melangsungkan Pekerjaan lebih lebih berkaitan dengan SK yang telah melenceng jauh dari petunjuk. wajar saja bilamana Pembangunan tersebut sangat mengundang pelomik di tengah tengah Masyarakat, bahkan banyak yang beranggapan bahwasannya semua itu ibarat dagelan. serta bagaimana pola fikir Kampus satu saja belum di buat justru Kampus tiga yang di dahulukan. jangan jangan dalam hal ini memang benar adanya sebuah kolaborasi KKN bagi orang orang yang punya kepentingan untuk mencari keuntungan yang sehingganya berbagai cara pun mereka lakukan demi tercapainya tujuan pribadi maupun kelompok.( Bambang, S/Sigit S)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top