MASYARAKAT INDONESIA MESTI PEKA TERHADAP MAKNA PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH

MASYARAKAT INDONESIA MESTI PEKA TERHADAP MAKNA PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH

Berita Daerah 0 Comment 25

KARAWANG, GemantaraNews

Berdasarkan pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambaga Negara, Lagu kebangsaan, disebutkan bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus.

Pantauan Gemantara Nasional Cabang Kabupaten Karawang dibeberapa tempat baik itu pemukiman penduduk; perkampungan, komplek perumahan, desa, dan perkotaan, cukup banyak masyarakat yang tidak mengibarkan bendera merah putih tanpa alasan yang jelas. Kesadaran masyarakat makin merosot mengibarkan bendera merah putih pada hari-hari besar Negara Republik Indonesia apa lagi dalam rangka memperingati HUT. RI. yang sangat penuh perjuangan dan bersejarah ini. Menurut Undang-undang wajib setiap warga negara Indonesia mengibarkan bendera negaranya tanpa ada alasan apapun.

Namun melihat situasi ini sangat berbahaya dan mengkwatirkan, apa bila ada pembiaran mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) sampai pejabat tertinggi tanpa menegur/ memberi sangsi tegas bagi warganya yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih apalagi saat-saat HUT. RI. yang sakral ini. Pemeritah harus peka melihat itu demi kedaulatan negeri tercinta ini.
Menurut Gemantara Nasional Cabang Kabupaten Karawang Jawa Barat, keadaan tersebut mencirikan semakin terdegradasinya nilai-nilai karakter bangsa untuk mencintai tanah air dan bendera Negara yakni ” Sangsaka Merah Putih”.

Saat ini dibutuhkan pergerakan masif dan berkesinambungan memberikan pemahaman mengenai “Cinta Tanah Air dan Bela Negara” karena membangun bangsa bukan hanya tataran fisik saja tetapi juga dalam tataran psikis (jiwa) patriot. Kiranya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selaku garda terdepan pergerakan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda mendorong dan memberikan pemahaman-pemahaman atas pentingnya rasa kebangsaan dan patriotisme terhadap bangsanya sendiri. Ayo kita bangkit memperkokoh menjaga Dasar Negara, lambang negara, UUD tahun 1945, demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harga mati. Merdeka, Merdeka, Merdeka !!! (Ojak Panjaitan, Spd)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

Back to Top