KETUA UMUM PKN PUSAT AWASI DANA KESEHATAN COVID 19 Rp 75 TRILYUN

Berita Daerah 0 Comment 68

ACEH UTARA, GemantaraNews

Pemantau keuangan negara (PKN) pusat pantau dan awasi Anggaran pemerintah pusat bidang Kesehatan sebesar Rp 75 Trilyun di Tambah Biaya APBD dan Sumbangan Pihak ke 3 lainya .kamis/07/5/2020

Dasar Hukum

1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020. Satuan biaya

2. melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.. menetapkan 132 RS rujukan

3. PP 43 Tahun 2018 Peran serta masyarakat dalam pembrantasan korupsi .

4. Pasal 2 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Hukuman Mati korupsi dana covid 19

5. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasiona

6. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19

7. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara .

8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 .. menjadi patokan pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan.

PKN PUSAT PATAR SIHOTANG, SH, MH mengatakan Setelah diklaim, pemerintah akan mengganti biaya perawatan pasien Covid-19 di berbagai rumah sakit tersebut.

Dalam surat Menteri Keuangan itu, besaran nilai top tup per hari dibatasi untuk menghitung tarif klaim pasien rawat inap.

A.BIAYA PERAWATAN PASIEN

Biaya perawatan pasien Covid-19 tanpa komplikasi :

– di ruang ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta per hari

– di ruang ICU tanpa ventilator Rp 12 juta per hari.

– di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta

– di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta.

– di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta per hari

– di ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta per hari.

Golongan pasien lain adalah yang memiliki komplikasi atau penyakit lain sebelumnya, misalnya hipertensi, ginjal, jantung, dan penyakit lainnya.

Tentu saja dibutuhkan biaya lebih besar untuk pasien seperti ini.

Biaya perawatan pasien Covid-19 dengan komplikasi :

– di ruang ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta per hari

– di ruang ICU tanpa ventilator Rp 12,5 juta per hari.

– di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta,

– di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta.

– di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta per hari

– di ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta per hari.

Bayangkan jika pasien minimal harus dirawat selama minimal 14 hari, artinya satu pasien membutuhkan biaya minimal Rp 105 juta (biaya terendah) hingga Rp 231 juta.

B.BIAYA PEMAKAMAN

Biaya Pemakaman Covid 19 sesuai

Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.

Biaya pemulasaraan setiap jenazah Covid-19 terdiri dari tujuh item.

Itu terdiri dari pemulasaraan jenazah Rp 550.000.

Kantong jenazah Rp 100.000, peti jenazah Rp 1.750.000.

Plastik erat Rp 260.000, desinfektan jenazah Rp 100.000.

Transport mobil jenazah Rp 500.000 dan desinfektan mobil jenazah Rp 100.000.

Dengan demikian, tiap jenazah Covid-19 membutuhkan biaya Rp 3,36 juta

C.BIAYA HONOR DAN INSENTIP DOKTER PERAWAT

insentif bulannya kepada tenaga medis (penanganan Covid-19

Berikut besaran insentif bulanan yang diberikan untuk tenaga medis:

1. Dokter spesialis Rp15 juta

2. Dokter umum Rp10 juta

3. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta

4. Tenaga medis lainnya Rp5 juta

Selain memberikan insentif bulannya, pemerintah juga memberikan santunan kematian PETUGAS KESEHATAN sebesar Rp300 juta.

“Santunan kematian Rp300 juta tapi hanya berlaku untuk di daerah tanggap darurat (Covid-19),”

katanya.

pemerintah kembali menetapkan 132 RS rujukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Demikian Instruksi saya agar semua tim PKN di seluruh Indonesia .turut serta melaksanakan bela negara dengan turut serta awasi dan pantau penggunaan anggaran kesehatan agar tidak terjadi penyimpangan dan korupsi.(wardi)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

Back to Top