KEMENTERIAN ATR/ BPN DIPERINTAHKAN PRESIDEN JOKOWI SELESAIKAN KASUS BINTARO JAYA MAL XCAHANGE

KEMENTERIAN ATR/ BPN DIPERINTAHKAN PRESIDEN JOKOWI SELESAIKAN KASUS BINTARO JAYA MAL XCAHANGE

Hukum 0 Comment 35

JAKARTA, GemantaraNews

Kantor Staf Presiden (KSP) RI melalui surat yang ditandatangani Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani memerintahkan kepada Dirjen Penanganan Masalah Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menindaklanjuti laporan dari seorang warga Tangerang Selatan bernama Yatmi, dalam kasus sengketa tanah dengan PT Jaya Real Property, Tbk (JRP), di mana di lokasi tanah tersebut berdiri Mal Xchange Bintaro.

Dalam surat bernomor B-03/KSP/D.5/02/2020 tertanggal 25 Februari 2020 itu, Jaleswari menegaskan perintahnya ini berdasarkan Perpres No. 83/2019 tentang pengendalian program-program prioritas pemerintah.

“Program-program prioritas reforma agraria ini dikawal oleh Kedeputian V KSP,” kata Jaleswari Pramodhawardani dalam suratnya yang diterima redaksi, Selasa (9/6/2020).

Kuasa hali waris penuh, Poly Betaubun mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang isinya meminta agar dilakukan pembatalan sertifikat HGB No. 2168/Pondok Jaya dan Surat Ukur No. 00369/2016 Tanggal 11 April 2016 atas nama PT JRP.

Poly menceritakan berdasarkan bukti surat Penetapan Ahli Waris No. 233/Pdt.P/2010/PA.Tgrs Tanggal 22 Juni 2010 disebutkan bahwa (alm) Alin bin Embing dengan ahli warisnya Yatmi adalah pemilik sah tanah No. C. 428 seluas 11.320 m2.

“Terbagi dalam tiga persil, yakni Persil 63 D1 seluas 5,180 m2, Persil 64 S II seluas 4.670 m2, dan Persil 64 S II seluas 1.470 m2,” jelas Poly.

“Dan masih ada lagi bukti-bukti lainnya yang menyebutkan bahwa Alin bin Embing adalah pemilik sah dari tanah tersebut dan tidak pernah diperjualbelikan kepada PT JRP,” tegasnya menambahkan.

Dengan fakta yang disebutkan di atas, lanjut Poly, maka sertifikat HGB No. 2168/Pondok Jaya atas nama PT JRP yang diterbitkan BPN Tangerang Selatan tidak sah dan cacat administrasi, dengan begitu harus dicabut atau dibatalkan.

Poly pun menuding persoalan ini terjadi karena adanya kerjasama antara mafia tanah dengan oknum-oknum aparat sehingga menyebabkan kliennya tidak punya tempat tinggal (tuna wisma).

Yatmi sendiri mengatakan dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan haknya kembali. Dia sangat yakin kebenaran akan berpihak pada dirinya.

“Peribahasanya, dengan cara apa pun ditutup-tutupi bangkai akan tercium juga baunya. Saya akan terus berjuang sampai mendapatkan hak saya,” ucap Yatmi.

Kata Yatmi lagi, dirinya sudah bertemu dan menceritakan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo pada Februari 2019. Saat itu kepadanya Jokowi berjanji akan menyelesaikan kasus ini.

“Waktu itu saya menyerahkan kronologis kejadian dan beliau minta nomor telepon saya. Alhamdulillah sekarang sudah ada kemajuan,” tuturnya. (Faisal)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top