KASUS TRAFFICKING DENGAN MODUS KAWIN KONTRAK BERHASIL DIBONGKAR PIHAK KEPOLISIAN
Kriminal 20 Februari 2020, 0 Comment 196CIANJUR, GemantaraNews
Bareskrim Polri baru-baru ini membongkar kasus Trafficking (Perdagangan Manusia) dengan istilah kawin kontrak. Apabila demikian Lacur adanya dengan dalih tersebut, sebab mungkin dengan adanya istilah kawin kontrak (seks bisa dianggap halal). Peristiwa ini terjadi di wilayah Puncak Bogor -Jawa Barat yang berhasil dibongkar pihak Kepolisian (Bareskrim Polri).
Penyebutan lstilah lain pun ada juga yaitu, wisata seks halal. ltu sendiri dijabarkan pada keterikatan kawin kontrak antara pekerja seks komersial dan pelanggan. Ya, di sini, para PSK dibooking untuk selama beberapa waktu, dengan tarif mulai dari Rp.5 juta (untuk 3 hari) hingga Rp.10 juta (untuk 7 hari).
Sedangkan untuk tarif sewa per malam, dimulai dari harga Rp.1 juta sampai dengan Rp.2 juta.
“Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN (Warga Negara) Arab yang ingin melakukan kawin kontrak. Ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan”, terang Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono.
Uniknya, dalam praktik kawin kontrak ini, wanita dari kalangan janda lah yang paling banyak diminati para turis mancanegara.
“Kebanyakan janda, berusia 35 ke atas, Sedangkan yang masih belasan tahun nggak ada” ungkap NN, salah satu mucikari.
“Jadi, ini berawal dari adanya video di you tube bahasa Inggris. Ini di-upload kemudian di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat, itu ada sex halal. Beritanya sudah sampai ke internasional”,ungkap Brigjen Argo Yuwono.
“Lalu, mereka (WNA) ke Puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out, short time. Puncak menjadi tempat kegiatan-kegiatan seperti itu”, sambung jenderan bintang satu itu.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan lima orang yang statusnya kini telah naik menjadi tersangka.
“Yakni, NN, OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking). AA (pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking)”, jelas Brigjen Argo Yuwono kepada awak media Gemantara.(biro cianjur/red)
Leave a comment