KAPOLRES SUMEDANG GELAR KONFERENSI PERS TERKAIT KASUS PENGANIAYAAN DAN NARKOTIKA
TNI / Polri 19 Januari 2021, 0 Comment 9SUMEDANG, Gemantara News
Kapolres Sumedang AKBP. EKO PRASETYO ROBBYANTO, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S. Gelar Konferensi pers bertempat di Aula Tribrata Polres Sumedang yang di dampingi oleh Kapolsek Sumedang Utara Kompol IBNU SETIAWAN, Kasat Reskrim AKP YANTO S.I.P.M.H , AKP ARI APRIAN FERDIANSYAH. S.E., S.I.K. Kasubag Humas AKP DEDI JUHANA.
Kapolres pada kesempatan tersebut menyampaikan Polres Sumedang telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang di wilayah Cimanggung dan wilayah Sumedang Utara dan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan jenis ganja di wilayah hukum polres sumedang.19/1/21.
Sekarang ini pelaku penganiayaan maupun pelaku narkotoka telah diamankan oleh polres sumedang sebanyak 8 orang pelaku diantaranya lima orang pelaku penganiayaan dan tiga orang pelaku narkotika.
Kapolres Juga menyampaikan bahwa dari pelaku penganiayaan di daerah cimanggung yang benisial w alias Black agar segera menyerahkan diri dan apabila tidak menyerahkan diri akan di lakukan tindakan tegas dan terukur. Tutur kapolres.
Untuk pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sedangkan untuk kasus Narkotika Golongan 1 di kenakan pasal .Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).(Dvi)
Leave a comment