KADISPAR BANYUWANGI BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH(PP) No.60 TAHUN 2017

Berita Daerah 1 Comment 177

BANYUWANGI, GemantaraNews

Pernyataan M. Yanuarto Bramuda selaku kepala dinas Pariwisata kabupaten Banyuwangi terkait pengusaha hiburan malam khususnya kafe karaoke tidak perlu izin keramaian dari pihak kepolisian dan cukup mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) saja dalam menjalankan usahanya menuai kritik dari beberapa aktivis.

Kritikan tersebut salahsatunya datang dari MH. Iman Ghozali, pentolan LBH Nusantara yang menyebutkan jika seharusnya peran pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum tidak boleh ditinggalkan dalam usaha hiburan malam yang sangat rawan terjadinya konflik sosial dan karaoke merupakan bentuk kegiatan usaha hiburan masyarakat yang setiap harinya mengundang keramaian umum sampai larut malam.

Hal itu menurut Ghozali, didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 . Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik , Bagian Ketiga
Pengawasan dan Tindakan Kepolisian

Pasal 12
(1) Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak lainnya.

Pasal 13
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan untuk menangani pelanggaran perizinan dan/atau gangguan keamanan serta ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.

Pasal 14
(1) Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan tanpa izin.
(2) Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang memiliki izin tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

“Dan lebih kita sayangkan lagi sejak awal Pandemi covid-19 Dispar Banyuwangi sudah melakukan verifikasi tempat karaoke sampai tahap tiga, kalau sampai sekarang yang tidak lolos Verifikasi masih juga buka bagaimana bentuk pengawasannya,”ujar Ghozali dihadapan awak media pada, Rabu (18/11/2020).

“TDUP adalah legalitas perusahaan atau usaha, cuma untuk melaksakan usahanya itu, jika nantinya melibatkan masyarakat umum hingga larut malam maka tetap harus pakai izin keramaian dari pihak kepolisian, sedangkan berlakunya TDUP itu 5 tahun maka izin keramaian tergantung kepolisian, kebijaksanaannya diberikan dalam jangka waktu berapa lama tergantung situasional, biasanya untuk tempat kafe karaoke berlakunya adalah satu bulan,”imbuhnya.

“Makanya jangan heran kalau sekarang di Banyuwangi angka reaktif Covid-19 meningkat tajam dan ketika banyak kota menahan diri untuk membuka tempat tempat kafe karaoke hanya di Banyuwangi bebas bisa buka di saat Pandemi Covid-19.” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika kepala dinas Pariwisata kabupaten Banyuwangi, M. Yanuar Bramuda telah memberikan pernyataan jika pengusaha tempat hiburan malam khususnya kafe karaoke tidak perlu izin keramaian dari pihak kepolisian namun cukup dengan memiliki TDUP saja dalam menjalankan usahanya.

Masih menurut Bramuda yang juga merupakan pembina Paguyuban Pengusaha Hiburan Banyuwangi (P2HB) itu, izin keramaian diperlukan hanya pada saat kafe karaoke mengadakan event tambahan, semisal ketika mendatangkan artis sebagai bintang tamu. (PUJI)

Bagikan Artikel ke :

Shares

1 Comment

  1. Tuyul 18 November 2020 at 21:09

    Hi, this is a comment.
    To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
    Commenter avatars come from Gravatar.

Leave a comment

Back to Top