KADIS PARIWISATA SEBUT KAFE KARAOKE CUKUP TDUP TIDAK HARUS IZIN KERAMAIAN DARI KEPOLISIAN
Berita Daerah 16 November 2020, 0 Comment 276BANYUWANGI, GemantaraNews
Keresahan warga terkait adanya informasi jika banyak kafe karaoke dikabupaten Banyuwangi tidak memperpanjang izin keramaian dari pihak kepolisian ditanggapi santai Bramuda selaku kepala Dinas Pariwisata.
Menurut Bramuda, memang dalam perda kabupaten Banyuwangi setiap pengusaha kafe karaoke tidak diperlukan izin keramaian dari pihak kepolisian dalam menjalankan usahanya.
“Sesuai perda cukup memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) saja mas, mereka sudah bisa menjalankan usahanya, izin keramaian dari pihak kepolisian diperlukan hanya saat mereka mengadakan evet tambahan,” papar Bramuda saat dikonfirmasi melalui saluran ponselnya pada Senin (16/11/2020).
“Jangan disamakan dengan daerah lain, karena setiap daerah punya kebijakan masing-masing.” Imbuhnya.
Sedangkan saat Fanfan yang merupakan ketua P2HB (Perhimpunan Pengusaha Hiburan Banyuwangi) yang juga pemilik kafe karaoke Fun Fun mengaku memang tidak pernah tahu jika ada izin keramaian dari pihak kepolisian yang harus diperpanjang tiap bulannya.
“Kita memang tidak tahu kalau ada izin keramaian dari pihak kepolisian, karena menurut kepala dinas Pariwisata selaku pembina, kita cukup ada TDUP sudah bisa menjalankan usaha,” Ungkapnya.
(PUJI)
Leave a comment