EMPAT CALON KADES KIBANG KAWAL PROSES HUKUM TERKAIT MONEY POLITIK CALON NOMOR 02

Politik 0 Comment 235

LAMPUNG TIMUR, GemantaraNews

Lima dari calon Kepala Desa yang ikut dalam kontestan pemilihan di Desa Kibang, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur. yang akan di selenggarakan pada tanggal (20/11/2019) mendatang. empat dari lima calon Kepala Desa mempertanyakan akan tindak lanjut dari Panwas terkait permasalahan yang menyangkut kandidat calon Kades nomor urut 02 ( Winarno S.Ap) yang di tengarai adanya tindak Money Politik dengan cara ingin membagi bagikan sembako.

Dengan adanya atau pasca penangkapan adanya mobil mini cup tempo hari yang membawa sembako dengan indikasi sembako itu milik salah satu calon nomor urut 02. yang tujuannya akan di bagi bagikan ke warga di setiap Dusun yang ada di Desa Kibang. dengan tujuan sebagai penyuapan bagi warga agar penerima sembako tersebut supaya memilih calon nomor urut 02( Winarno).

Selanjutnya Feri Handoyo Susilo calon Kades dengan nomor urut 03, saat di konfir di kediamannya 16/11/19 berkaitan dengan adanya kasus yang telah di lakukan oleh Winarno, menurutnya dari apa yang telah Winarno lakukan semua itu telah melanggar adanya kesepakatan bersama dan lebih lebih kalau di lihat dari Peraturan Bupati sangat jelas bilamana Winarno telah melanggar Perbup No 37 Tahun 2000, Bab VI . yang mana berbunyi terkait pelaksanaan kampanye pemilihan calon Kades. sedangkan di pasal 16 ayat 5 Kampanye sebagaimana ayat 1 pasal ini tidak di benarkan dalam bentuk. (a) pawai atau arak arakkan., (b) pemberian uang, barang, atau fasilitas lain., maka berdasarkan hal tetsebut kami para calon yang merasa telah di curangi atau di rugikan oleh Winarno sebagai calon Kades berpendapat walau dengan adanya sebuah kesepakan kembali guna menciptakan pilkades damai. namun bukan berarti masalah ini sudah selesai setelah kita mengadakan mufakatan pasca penangkapan sembako tersebut yang di bawa oleh Gunawan dan kawan kawan. akan kami tetap mengacu pada Perbup, Pasal 16 ayat (6). yang berbunyi Panitia pemilihan memberikan tindakan terhadap calon yang berhak di pilih sebagaimana di maksud ayat (6 ) harus di setujui BPD. ayat (7) pencabutan status yang bersangkutan sebagai calon yang berhak di pilih sebagaimana di maksud ayat (6)harus di setujui BPD., artinya dengan adanya Perbup itu sudah jelas dan gamblang bahwasannya berkenaan kasus tersebut tidaklah berhenti cukup di sini saja, ungkapnya.

Selebihnya Feri pun menambahkan bahwa terlepas siapapun nantinya yang terpilih kasus ini tetap harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada mengingat selain Winarno telah melanggar janji bersama selaku calon Kades Dia juga telah mencederai Demokrasi dan dari semua yang di lakukannya menunjukan bahwasannya Winarno dalam berkontestan tidak siap untuk kalah, makanya dengan adanya hal ini kasus ini harus dan dapat saya pastikan akan kami kawal bersama sama hingga menemukan titik terang ujarnya.

Hal serupa juga di sampaikan oleh Samroni calon nomor urut 05 saat di sambangi di kediamannya 17/11/19. yang mana beliau juga tetap ingin mengawal bahkan tetap akan melangsungkan persoalan terkait Winarno yang menurutnya atas perbuatannya itu selain mencederai Demokrasi. juga telah memberikan contoh yang kurang beradab dalam berdemokrasi.

Kekecewaan sudah barang tentu di rasakan oleh para calon lain karena dengan adanya perbuatan Winarno yang telah menghalalkan berbagai macam cara demi sebuah kemenangan pungkasnya. lain halnya yang di sampaikan oleh salah satu warga setempat yang tak mau di sebut namanya bahwa Winarno selain telah berbuat curang ia juga telah mencontohkan terhadap masyarakat politik kotor, cekak, dan busuk.( Bambang S)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

Back to Top