DPRD KOTA GUNUNGSITOLI REKOMENDASIKAN UNTUK MENUNDA PELANTIKAN TERHADAP KADES DAHANA TABALOHO .

Berita Daerah 0 Comment 272

GUNUNGSITOLI, Gemantaranews
DPRD Kota Gunungsitoli melalui surat No : 170/1352/DPRD/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 meminta walikota menunda pelantikan kepala Desa Dahana Tabaloho hasil Pilkades tanggal 10 Desember 2018

Mempelajari surat keberatan sejumlah masyarakat Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli tentang pelaksanaan Pemilhan Kepala Desa Dahana Tabaloho, ditemukan sejumlah masalah pada pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh panitia pemilihan Kepala Desa dengan uraian sebagai berikut :
1.- Bahwa panitia pemilihan tidak
memberikan lnformasi kepada
masing-masing calon kepala
desa untuk menghadirkan saksi
masing-masing calon.
2.- Bahwa panitia pemilihan tidak menghitung surat suara terlebih dahulu, sehingga terjadinya perbedaan jumlah surat suara
Sah dengan jumlah pemilih yang menyampaikan surat panggilannya kepada panitia sebelum pencoblosan.
3.- Bahwa sebelum perhitungan suara dimulai panitia pemilihan tidak menghitung dan mencatat jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS, sehingga adanya perbedaan jumlah surat suara dimaksud dan menyebabkan terjadinya perhitungan surat
suara ulang.
4.- Bahwa apabila terjadi perbedaan jumlah surat suara
Sah dengan jumlah pemilih yang menyampaikan surat
panggilannya kepada panitia pemilihan, maka seharusnya
yang dilakukan oleh panitia pemilihan adalah berpedoman Perwal nomor 56 Tahun 2018 tentang pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa .
5.- Awalnya perhitungan suara dimenangkan oleh Elifatibani Harefa dengan jumlah suara 259, Elpiter Harefa 258, namun
dengan adanya perhitungan
suara ulang yang patut di duga sengaja telah di rencanakan sebelumnya, menjadi
kesempatan bagi Oknum-oknum tertentu ” merusak surat suara
Sah milik Elifatibani menjadi
surat suara batal/tidak Sah “, terlebih adanya 2 (dua) Oknum yang bukan PANITIA PILKADES memasuki TPS yang turut campur menghitung ulang surat suara.
6.- Bahwa patut diduga adanya kecurangan Ter-Struktur dan Terencana dengan adanya surat suara batal sebanyak 1 (satu) lembar, dimana pada
perhitungan putaran pertama
tidak adanya surat suara batal.
7.- Bahwa panitia pemilihan
telah terbukti mengabaikan dan sengaja melanggar Peraturan Walikota nomor 56 Tahun 2018 tentang pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, dimana pada perwal dimaksud tidak diatur tentang tahapan/proses pengulangan
dan/atau rekap ulang, sehingga berita acara nomor. 141/40/BPD-DHN/2018 tentang penyampaian hasil pemungutan suara pada pemilihan Kepala Desa Dahana Tabaloho Kecamatan
Gunungsitoli dinilai Cacat Hukum dan melanggar peraturan yang berlaku.

Ditempat terpisah Kadis PMDK Kota Gunungsitoli saat di konfirmasi Awak media Mengatakan, Penetapan Dan Pelantikan Kepala desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Sudah Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam negeri dan Peraturan Walikota Gunungsitoli no. 56 tahun 2018 dan rencana Pelantikan kepala desa akan di Lantik Pada tanggal 31 desember 2018, Surat rekomendasi dari Lembaga DPRD kota Gunungsitoli Belum diterimanya.

Sehubungan dengan Hal tersebut, diharapkan agar tahapan pelantikan Kepala Desa hasil Pilkades Desa Dahana Tabaloho dapat ditunda dan DPRD Kota Gunungsitoli akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) pada awal bulan Januari 2019 mendatang untuk mengetahui dan mendalami bersama-sama permasalahan tersebut untuk menghasilkan pemilihan kepala Desa yang BERKEADILAN, melalui Rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli sebagai bahan pertimbangan selanjutnya.
(st. Lase).

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

Back to Top