BAPENDA KABUPATEN BEKASI DIDUGA JUAL BARANG MILIK DAERAH SECARA ILEGAL

BAPENDA KABUPATEN BEKASI DIDUGA JUAL BARANG MILIK DAERAH SECARA ILEGAL

Kriminal 0 Comment 106

KAB. BEKASI, GemantaraNews

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (Bapenda) Kabupaten Bekasi diduga jual aset tanpa prosedur lelang. Pasalnya, diketahui satu unit Pickup tengah mengangkut barang-barang milik Dinas terkait disaat jam kerja.

Diketahuinya aktifitas tersebut, salah seorang pengangkut barang yang tidak bisa disebutkan namanya mengatakan, barang tersebut sudah dibeli.

“Iya boleh beli Pak. Dengan cara langsung,”kata pengangkut barang tersebut kepada Ergat Bustomy, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI). Senin(8/6/2020) di Gedung Wibawamukti, Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ergat menceritakan kepada Gemantara News tumpukan kertas tersebut diduga barang milik Bapenda Kabupaten Bekasi.

“Setelah dilihat dari tumpukan mobilisasi, aset tersebut berupa kertas Surat Setoran Pajak Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (SSPD-BPHTB) milik Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset,”jelasnya.

menurutnya, barang daerah sudah pasti menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Bab II Pasal 3 yang berbunyi bawha, barang milik daerah yang diperoleh atas beban APBD, sudah jelas harus sesuai prosedur yang berlaku,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Penelolaan Uang dan Aset daerah Kabupaten Bekasi Eko Supriyadi saat dikompirmasi Via Whats App Terkait hal tersebut mengatakan itu bukan aset daerah karena tidak memiliki Nomor inventaris aset,”Tegas eko(Mat)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

Back to Top