DEMO ZONASI YANG DISKRIMINASI DI SMAN 11 KAB. TANGERANG

DEMO ZONASI YANG DISKRIMINASI DI SMAN 11 KAB. TANGERANG

Berita Daerah 0 Comment 396

KAB.TANGERANG, Gemantaranews

Sistem zonasi penerimaan PPDB 2019 di Kabupaten Tangerang menuai kontroversi, Menurut penuturan Koordinator Aksi Ade Maulana Saleh yang tergabung dalam Aktivis Muda Peduli Pendidikan, pada Senin 15 Juli 2019 lalu, Beliau mengingatkan dan sekaligus memberikan masukan bahwa PPDB khususnya dengan jalur Zonasi yang diatur dalam Permendikbud no.20 tahun 2019, dimana sebelumnya diatur dalam Permendikbud no.51 Tahun 2018, Justru Bertentangan Dengan Konsiderannya yakni, PP no.17 Tahun 2010, Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, katanya.

Dalam ketentuan tentang adanya Sistem Zonasi dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2019 yang diatur dalam Permendikbud tentang PPDB ini diduga telah melanggar ketentuan yang ada diatasnya sebagaimana ketentuan pasal 16 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dapat mengakibatnya timbulnya Diskriminasi dan dapat mengakibatkan adanya pelanggaran Hak Azasi para calon siswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) undang-undang no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Senada dengan hal tersebut tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang Jember,MSi mengatakan, bahwa pihak sekolah tidak usah khawatir mengenai aspirasi masyarakat jangan terlalu kaku dengan regulasi yang ada, karena pada kenyataannya banyak aspirasi dari masyarakat bahwa banyak siswa dari wilayah kecamatan Sepatan tidak punya kesempatan masuk ke SMAN 11 Kab.Tangerang, karena adanya regulasi ini tidak sesuai dengan sarana dan prasarana yang ada, sehingga ini bisa menyebabkan zonasi yang diskriminatif, Misalnya Kecamatan tempat domisili pengadu tidak ada SMA Negeri, menurutnya.

Akibatnya pengadu tidak bisa mengakses sekolah negeri di daerah tersebut padahal siswanya berprestasi. Harapan dari tokoh masyarakat tersebut bahwa kepala sekolah tidak perlu khawatir dengan regulasi yg ada karena regulasi yg ada tidak mengarah pada perbaikan artinya zonasi yang tidak mengarah pada sarana dan prasarana, maka dirasa perlu dievaluasi kembali regulasi tersebut.

Menjawab aksi tersebut kepala SMAN 11 Kab.Tangerang Drs.H.Junaedi,MM.menuturkan, bahwa mudah-mudahan diberikan kelancaran dalam proses mendidik siswa walaupun dalam perjalanannya banyak animo masyarakat mengenai zonasi ini, tetapi pada akhirnya pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang ada, ungkapnya.
(Agus ariyanto)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

Back to Top