ANGGOTA DPRA APRESIASIKAN TERHADAP KONSULTASI PUBLIK TATA RUANG KEK ARUN.
Politik 15 November 2019, 0 Comment 40BANDA ACEH, GemantaraNews
Anggota DPRA Muslim Syamsuddin, ST. MAP memberi apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI yang telah melakukan konsultasi publik di Kabupaten Aceh Utara dalam rangka penyusunan materi teknis Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Menurut Muslim” perencanaan tata ruang yang baik sangat penting dilakukan, karena itu menjadi pondasi dalam pengembangan KEK Arun kedepan.
Muslim menyebutkan sebagai anggota DPRA yang berasal dari daerah pemilihan Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe sangat mendukung atas langkah-langkah yang telah diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, apalagi dalam konsultasi ini tidak hanya melibatkan pemerintah saja, tapi juga Lembaga Swadaya Masyarakat, muslim berharap dengan kegiatan tetsebut dapat menghasilkan satu kesepakatan tentang tata ruang yang permanen dan dapat diterima oleh semua
pihak.
Muslim juga berharap Pemerintah Aceh untuk lebih serius menangani KEK Arun sehingga dapat berjalan secara maksimal, sebut Muslim “kita berharap pemerintah Aceh bukan hanya mendukung secara bahasa, tapi dengan kerja ril”. agar dapat melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk para konsorsium. Sebagai anggota DPRA Muslim memgatakan dirinya punya hak untuk melakukan pengawasan
Menurut Muslim, KEK Arun sudah berjalan lebih dua tahun semenjak ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017, namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum menampakkan kegiatan yang signifikan di kawasan itu.
Muslim juga mengaku sedang mencari informasi letak permasalahan dan kendala terhadap percepatan pembangunan KEK Arun. Dia berharap pemerintah aceh dapat memberi informasi dan laporan terhadap perkembangan KEK Arun.
Sementara itu, aktifis perjuangan Aceh yang juga mantan Walikota Sabang H.Munawar Liza lewat pesan whatsap kepada media ini menyampaikan “Selain konsultasi publik, harus melakukan konsultasi dengan pemerintah Aceh, menurut Munawar Liza: Tindak lanjut Pasal 8 UU No.11/2006 terbitlah:
Peraturan presiden republik indonesia NO 75 Tahun 2008
Tentang
Tata cara konsultasi dan prmberian pertimbangan atas perencanaan persetujuan internasional.(Hamdani)
Leave a comment