AKIBAT TERLILIT UTANG MAIN GAME ONLINE, TERSANGKA “B.W” NEKAT HABISI NYAWA JIMMY HAREFA.

AKIBAT TERLILIT UTANG MAIN GAME ONLINE, TERSANGKA “B.W” NEKAT HABISI NYAWA JIMMY HAREFA.

Kriminal 0 Comment 878

KOTA GUNUNGSITOLI, Gemantaranews

Korban Jimmy Sohahau Harefa (17 tahun) pelajar kelas 3 disalahsatu SMA swasta dikota Gunungsitoli yang ditemukan sudah meninggal ditempat kediamannya tepatnya di dalam rumahnya, di Jalan Pelita Damai, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli rabu (21/08/2019) malam.

Dengan kerja keras Tim Sat-Reskrim Polres Nias dibantu Kriminsus Polda Sumut Pelaku pembunuhan berhasil diringkus ditempat kediamannya beserta alat bukti yang digunakan pelaku menghabiskan nyawa korban, senin (26/08/2019) sekira pukul 21.00 wib malam.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H, dalam konferensi pers mengatakan Pelaku bernama Beriman Waruwu, 20 tahun, salah seorang Mahasiswa semester Empat diperguruan tinggi di kota Gunungsitoli. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena takut dilihat korban aksinya mencuri barang – barang milik korban.

Lebih lanjut, Kapolres Nias menjelaskan pelaku tidak lain dari tetangga korban di jalan pelita damai, kelurahan ilir, kecamatan Gunungsitoli. Selama ini pelaku panik terlilit utang akibat main Game Online. Pelaku juga sering menipu orang dengan modus menawarkan barang-barang jualannya melalui Online, mengambil uang korban duluan dan menjanjikan barang Online yang tak kunjung datang, ungkap Deni.

Kapolres Nias menambahkan pelaku diamankan dirumahnya beserta barang bukti milik korban dan satu buah martil yang digunakan tersangka menghabiskan nyawa korban. Motif Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan karena pelaku panik mencari uang melunasi utang-utangnya, jelas AKBP Deni Kurniawan.

Kini tersangka telah diamankan di Polres Nias beserta barang bukti 1 (satu) unit HP Merk Oppo Realme 3 warna hitam, 1 (satu) unit HP Merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) buah Martil, 1 (satu) unit Laptop, 1 (satu) buah kaos motif kotak berwana hitam putih, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna Hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 tentang Undang – Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (St.Lase)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top